GRESIK,(metropantura.com) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MP3KP Masyarakat Pemantau Pelaksana Program dan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Gresik melaporkan PT Indopipe yang diketahui perusahaan tersebut milik seorang Penanam Modal Asing (PMA) terletak di Jalan KIG Raya Selatan Blok D, Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik ke Polda Jatim pada (26/4) kemarin.
Dilaporkanya PT Indopipe itu disebabkan karena perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi pipa ini melakukan transaksi jual beli pipa kepada konsumen PT. Artha Envirotama, di Jalan Talaud No.7 Cideng Barat, Gambir Jakarta Pusat 10150, NPWP: 019833508028000, Tahun 2012.
Padahal, mengacu keputusan Kepala BKPM(Badan Koordinasi Penanaman Modal) No. 243/T/Industri/2006, PT Indopipe adalah, murni perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang memproduksi pipa HDPE. Dimana, pemegang sahamnya adalah, perusahaan Slagboom Beheer BV yang berkantor di Netherland sedangkan John Govert Slagboom adalah warga Negara Belanda yang bertempat tinggal di Surabaya dan diketahui sudah memiliki kartu izin tinggal sementara.
"Perusahaan tersebut kami laporkan dengan tuduhan dugaan tindak pidana ekonomi,"kata Koordinator LSM MP3KP, E. Purwadi SH. Rabu (27/4)
Menurut Purwadi, jika merujuk pada ketentuan pasal 5 huruf a Keputusan Menteri Perdagangan RI No. 77/Kp/III/78 Tahun 1978, bahwa PT Indopipe tidak diberikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pengakuan sebagai perdagangan antar pulau, Tanda Pengenal Pengakuan Importir (TAPPI) dan Angka Pengenal Ekspor (APE).
Karena lanjutnya, PT INDOPIPE didirikan dalam rangka UU No.1 Tahun 1967 tentang penanaman modal asing dan Undang-undang No.6 tahun 1968 tentang penanaman modal dalam negeri.
"Pelanggaran perusahaan tersebut menjual barang produk (pipa), padahal tidak memiliki izin," jelasnya.
Tak hanya itu, menurut Koordinator LSM MP3KP, E. Purwadi SH. menyatakan bahwa PT. Indopipe didirikan dalam rangka UU No. 1 Tahun 1967, tentang PMA dan UU No. 6 Tahun 1968, tentang PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) dan dijelaskan pada pasal 12 Kemendag No.77/Kp/III/78 juga disebutkan tentang ketentuan bahwa perusahaan asing di bidang produksi yang didirikan baik dalam rangka maupun di luar UU No. 1 Tahun 1967 dan UU No. 6 Tahun 1968.
"Pertama, PMA tersebut tidak diperkenankan melakukan penjualan hasil produksinya sendiri di dalam negeri langsung kepada pengecer. Kedua, konsumen dan diwajibkan menunjuk perusahaan perdagangan nasional yang telah memiliki SIUP sebagai agen penyalur. Ketiga, untuk penunjukan agen atau penyalur harus dengan surat perjanjian (distributorship agreement) yang memuat dengan lengkap dan jelas hak dan kewajiban kedua belah pihak dengan penunjukan sekurang kurangnya tiga tahun,"bebernya
Karena itu, lanjut Purwadi, tindakan PT. Indopipe yang menjual langsung produksinya sendiri kepada PT Artha Envirotama tersebut jelas melanggar pasal 4 huruf a UU No. 8 Prp Tahun 1962, tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan.
"Mengacu ketentuan pasal 8 ayat 1, bahwa pelanggaran terhadap UU No 8/Prp/1962 adalah tindak pidana ekonomi dan bukan korupsi," terangnya.
Purwadi menambahkan, dengan pelanggaran tersebut, maka merujuk UU No.7 Tahun 2014, tentang perdagangan, maka tindakan PT.Indopipe dapat dijerat dengan pasal 106, dimana pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 1, maka bisa dipidana penjara paling lama 4 Tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Mengacu UU PMA tersebut perusahaan tersebut bisa dicabut izinnya, "pungkasnya.
Sayang, pihak PT Indopipe dan PT Artha Envirotama hingga berita ini ditulis belum bisa dikonfirmasi bahkan para awak media hanya bisa mendapatkan keterangan dari satpam PT Indopipe
"Hrd pak dodik masih meting, gak bisa menemui." ujar Taufan M. satpam perusahaan yang menemui wartawan.
Penulis : Mochamad S
Editor : M Arief Budiman