Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DPC F SP LEM SPSI Sebut Masih Banyak Buruh Tak Paham Tentang Perda No.18 TH.2011

Minggu, 24 April 2016 | 19.01.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-04-24T12:01:31Z
GRESIK,(metropantura.com) - Banyaknya pekerja di Kabupaten Gresik yang kurang paham dan kurang mengerti tentang Peraturan Daerah (Perda) No. 18 tahun 2011 yang menyebutkan tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan membuat DPC Serikat Pekerja (SP) Logam Elektronika dan Mesin (LEM) SPSI Kabupaten Gresik prihatin.

Karena itu, untuk membuat para pekerja di Kabupaten Gresik mengerti serta mengetahui Perda tersebut, DPC F SP LEM SPSI Gresik menggelar seminar mengenai ketenagakerjaan dan Perda No.18 tersebut, Sabtu (23/4).

“Sebab mayoritas para pekerja yang ada di Gresik, lebih-lebih para penduduk asli, saya kira masih gak kurang tahu tentang Perda No.18 tahun 2011 dengan semestinya. Untuk itu, kami ingin menggugah kesadaran mereka. Karena hak pekerja sebenarnya tidak hanya mengenai UMR (Upah Minimum Regional),” tutur Ketua DPC F SP LEM SPSI Gresik Ali Muchsin.

Menurut Ali, banyak hal yang sempat menjadi ketimpangan dan kurang sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Perda tersebut. Seperti halnya, hak bagi para pekerja perempuan saat bekerja di malam hari.

“Seharusnya sesuai Perda No.18 itu, para pekerja wanita yang bekerja di perusahaan antara pukul 23.00 WIB sampai 05.00 pagi, itu mendapat antar jemput dari pihak perusahaan. Tapi nyatanya, banyak perusahaan yang tidak menyediakan itu,” sindirnya.

Tidak hanya menghadirkan para pekerja sebagai peserta, namun DPC F SP LEM SPSI Gresik juga menggandeng beberapa instansi terkait sebagai nara sumber. Di antaranya, wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik Nur Qolib, perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Gresik, serta dari jajaran Polres Gresik.

“Mereka semua kami gandeng, untuk menyamakan satu visi di antara kami. Sehingga pada saat penerapan Perda dan kebijakan mulai saat ini, tidak saling tumpang tindih dan bisa saling mengawasi,” beber Ali.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Qolib menyatakan, pihaknya siap membantu memfasilitasi keinginan para pekerja yang ada di Gresik, jika memang ada di antara pasal yang ada di Perda No.18 tersebut dianggap kurang tepat.

“Kalau memang ada yang kurang tepat dari Perda tersebut, sebaiknya DPC F SP LEM SPSI Gresik mengusulkan kepada dewan, untuk selanjutnya akan kami tindak lanjuti. Kami akan evaluasi dan bahas Perda itu, dan jika memang ada yang kurang tepat sasaran akan kami revisi serta usulkan kepada Bupati,” ucap Qolib

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update