GRESIK,(metropantura.com) - Kasus malpraktek yang menewaskan Muhammad Ghaftan Habibi masih terus diproses. Namun pihak penyidik Polres Gresik masih mengalami kendala. Kendati dengan sulitnya mencari saksi ahli yang bisa membantu mengungkap kasus tersebut. Hal ini disampaikan Kapolres Gresik AKP Ady Wibowo usai melakukan serah terima jabatan (Sertijab) pergantian Wakapolres Gresik dihalaman Mapolres Gresik. Rabu (13/4).
“Kasus malpraktek terhadap habibi terus kita proses. Namun, masih terkendala dengan sulitnya mencari saksi ahli untuk menemukan titik terang,” ungkapnya.
Selain itu ditegaskan oleh Kapolres bahwa masyarakat yang ingin tahu sejauh mana tentang proses penyelidikan terhadap kasus Malpraktik tersebut bisa melakukan kroscek langsung. Bahwa kasus tersebut masih terus berjalan.
“Masyarakat banyak yang beranggapan bahwa kasus tersebut berhenti. Namun, bisa dipastikan bahwa kasus tersebut masih terus berjalan dan bisa dicek langsung,”bebernya.
Tak hanya itu, ditambahkan olehnya, dalam menangani kasus tersebut hingga saat ini pihaknya sudah sampai pada tahap melengkapi berkas P19 yang diajukan oleh pihak Kejaksan. Sehingga, pihaknya masih membutuhkan waktu sedikit lama terhadap kelengkapan berkas yang lebih mendetail terkait kasus ini.
“Saat ini kami masih melengkapi berkas P19 yang diajukan oleh jaksa dan memang menbutuhkan waktu yang sedikit lama dan lebih detail terhadap kasus ini,” pungkasnya
Seperti yang diketahui, bahwa seorang bocah berusia 5 tahun Muhammad Ghaftan Habibi diduga tewas akibat ulah malpraktik yang dilakukan oleh Oknum Rumah Sakit RSIA Nyai Ageng Pinatih pada tahun lalu (5/4/2015).
“Kasus malpraktek terhadap habibi terus kita proses. Namun, masih terkendala dengan sulitnya mencari saksi ahli untuk menemukan titik terang,” ungkapnya.
Selain itu ditegaskan oleh Kapolres bahwa masyarakat yang ingin tahu sejauh mana tentang proses penyelidikan terhadap kasus Malpraktik tersebut bisa melakukan kroscek langsung. Bahwa kasus tersebut masih terus berjalan.
“Masyarakat banyak yang beranggapan bahwa kasus tersebut berhenti. Namun, bisa dipastikan bahwa kasus tersebut masih terus berjalan dan bisa dicek langsung,”bebernya.
Tak hanya itu, ditambahkan olehnya, dalam menangani kasus tersebut hingga saat ini pihaknya sudah sampai pada tahap melengkapi berkas P19 yang diajukan oleh pihak Kejaksan. Sehingga, pihaknya masih membutuhkan waktu sedikit lama terhadap kelengkapan berkas yang lebih mendetail terkait kasus ini.
“Saat ini kami masih melengkapi berkas P19 yang diajukan oleh jaksa dan memang menbutuhkan waktu yang sedikit lama dan lebih detail terhadap kasus ini,” pungkasnya
Seperti yang diketahui, bahwa seorang bocah berusia 5 tahun Muhammad Ghaftan Habibi diduga tewas akibat ulah malpraktik yang dilakukan oleh Oknum Rumah Sakit RSIA Nyai Ageng Pinatih pada tahun lalu (5/4/2015).
Penulis : Mochamad S
Editor : M Arief Budiman