BOJONEGORO,(metropantura.com) - Rapat penjelasan rekomendasi lahan pengganti tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, yang dihadiri oleh SKK Migas, , pemerintah Desa, pemerintah kabupaten (Pemkab), serta keempat peserta lelang, yakni Rumadi, Kamidin, Yoyok Hernowo, dan Juari. Kamis (28/4).
Rapat yang berlangsung di ruang Hotel Griya Dharma Kusuma tersebut menghasilkan kesepakatan baru. Ke empat peserta lelang dan Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam sepakat menolak rekomendasi hasil penilaian dari SKK Migas.
Di antara hasil rekomendasi yang tidak disetujui oleh penawar, kata Elan adalah pembagian calon lahan pengganti yang tidak merujuk pada satu penawar.
“Mereka inginnya tidak dibagi-bagi. Melainkan calon pengganti salah satu penawar dibeli semua sesuai kebutuhan,” ujar Elan melalui telepon genggamnya.
Meski mendapat penolakan dari peserta lelang, Elan mengaku belum bisa memutuskan apakah akan mengubah rekomendasi yang sudah diberikan kepada desa tersebut
“Kita akan bawa masukan ini ke Jakarta untuk dievaluasi,” tegas mantan Anggota Ikatan Geologi Indonesia (IAGI) itu.
Menurut dia, rekomendasi yang dikeluarkan ini merupakan yang terbaik untuk penyelesaian tukar guling TKD Gayam, dan berpihak kepada kepentingan desa. Karena dengan cara merekomendasi masing-masing lahan pengganti yang ditawarkan penawar nantinya akan mengelompok menjadi satu.
Rapat yang berlangsung di ruang Hotel Griya Dharma Kusuma tersebut menghasilkan kesepakatan baru. Ke empat peserta lelang dan Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam sepakat menolak rekomendasi hasil penilaian dari SKK Migas.
Dalam rapat tersebut Pemdes Gayam dalam berita acara tertulis menyatakan, hanya akan menerima satu calon tanah pengganti dalam satu paket yakni sawah dan lapangan sepak bola dari satu penawar.
Kemudian, tanah untuk fasilitas dan infrastruktur pengairan primer tidak termasuk dalam syarat dalam 1,5 x luasan TKD Gayam (13,2 hektar), dari sisi luasan paling tidak seluas 10 hamparan dengan maksimal dua hamparan, dokumen sangat penting, dan Pemerintah Desa Gayam belum bisa menyetujui rekomendasi tanah pengganti TKD Gayam yang disampaikan oleh SKK Migas tertanggal 18 April 2016.
Kemudian, tanah untuk fasilitas dan infrastruktur pengairan primer tidak termasuk dalam syarat dalam 1,5 x luasan TKD Gayam (13,2 hektar), dari sisi luasan paling tidak seluas 10 hamparan dengan maksimal dua hamparan, dokumen sangat penting, dan Pemerintah Desa Gayam belum bisa menyetujui rekomendasi tanah pengganti TKD Gayam yang disampaikan oleh SKK Migas tertanggal 18 April 2016.
“Bahkan keempat penawar sepakat tidak mau menjual lahannya apabila hanya dibeli sebagian dari total tanah yang dibutuhkan SKK Migas,” kata Parno, salah satu tim Kamidin.
Menurut Parno, alasan disepakatinya calon lahan pengganti sawah dan lapangan sepak bola menjadi satu paket ini untuk menghindari pengalaman yang sudah terjadi yang berujung pada pembatalan pemenang lelang.
“Selain itu, bagaimana nanti kalau antara harga lahan berupa sawah dengan lapangan bola yang diajukan oleh para penawar berbeda. Karena itu kita menyepakati menjadi satu paket penawaran,” ujar Parno.
Berita acara kesepakatan itu ditandatangi oleh keempat peserta lelang dan sejumlah pihak. Yakni Djoko Lukito, Asisten I Pemkab Bojonegoro; Supi Hariono, Kabag Pemerintahan, Elan Biantoro, SKK Migas; Ratih, EMCL; Winto, Kepala Desa Gayam; Warsito, Ketua BPD Gayam.
Meski mendapat penolakan dari peserta lelang, SKK Migas mengaku belum bisa memutuskan apakah akan mengubah rekomendasi yang sudah diberikan kepada desa tersebut. “Kita akan bawa masukan ini ke Jakarta untuk dievaluasi,” tegas Kepala Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengaku mendapat banyak masukan saat menjelaskan skema penilaian tanah penganti tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, kepada keempat peserta lelang.
“Selain itu, bagaimana nanti kalau antara harga lahan berupa sawah dengan lapangan bola yang diajukan oleh para penawar berbeda. Karena itu kita menyepakati menjadi satu paket penawaran,” ujar Parno.
Berita acara kesepakatan itu ditandatangi oleh keempat peserta lelang dan sejumlah pihak. Yakni Djoko Lukito, Asisten I Pemkab Bojonegoro; Supi Hariono, Kabag Pemerintahan, Elan Biantoro, SKK Migas; Ratih, EMCL; Winto, Kepala Desa Gayam; Warsito, Ketua BPD Gayam.
Meski mendapat penolakan dari peserta lelang, SKK Migas mengaku belum bisa memutuskan apakah akan mengubah rekomendasi yang sudah diberikan kepada desa tersebut. “Kita akan bawa masukan ini ke Jakarta untuk dievaluasi,” tegas Kepala Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengaku mendapat banyak masukan saat menjelaskan skema penilaian tanah penganti tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, kepada keempat peserta lelang.
Hasil penilaian calon lahan pengganti dari keempat penawar itu telah disampaikan SKK Migas dalam bentuk rekomendasi kepada Pemerintah Desa Gayam, pada 20 April lalu.
“Intinya mereka tidak setuju dengan rekomendasi yang kita sampaikan kepada Pemerintah Desa Gayam,” kata Kepala Bagian Humas SKK Migas, Elan Biantoro usai menggelar rapat penjelasan skema penilaian tukar guling TKD Gayam dengan peserta lelang di Ruang Sekar Jati Meeting Room Hotel Griya Dharma Kusuma, Kamis (28/4/2016).
“Intinya mereka tidak setuju dengan rekomendasi yang kita sampaikan kepada Pemerintah Desa Gayam,” kata Kepala Bagian Humas SKK Migas, Elan Biantoro usai menggelar rapat penjelasan skema penilaian tukar guling TKD Gayam dengan peserta lelang di Ruang Sekar Jati Meeting Room Hotel Griya Dharma Kusuma, Kamis (28/4/2016).
Di antara hasil rekomendasi yang tidak disetujui oleh penawar, kata Elan adalah pembagian calon lahan pengganti yang tidak merujuk pada satu penawar.
“Mereka inginnya tidak dibagi-bagi. Melainkan calon pengganti salah satu penawar dibeli semua sesuai kebutuhan,” ujar Elan melalui telepon genggamnya.
Meski mendapat penolakan dari peserta lelang, Elan mengaku belum bisa memutuskan apakah akan mengubah rekomendasi yang sudah diberikan kepada desa tersebut
“Kita akan bawa masukan ini ke Jakarta untuk dievaluasi,” tegas mantan Anggota Ikatan Geologi Indonesia (IAGI) itu.
Menurut dia, rekomendasi yang dikeluarkan ini merupakan yang terbaik untuk penyelesaian tukar guling TKD Gayam, dan berpihak kepada kepentingan desa. Karena dengan cara merekomendasi masing-masing lahan pengganti yang ditawarkan penawar nantinya akan mengelompok menjadi satu.
“Ini juga bagian dari asas pemerataan kepada peserta lelang,” kata Elan.
Sesuai rekomendasi hasil penilaian SKK Migas, calon lahan pengganti milik Rumadi berupa persawahan seluas 22,1 hektar mendapat nilai tertinggi yakni 33. Kemudian lahan milik Kamidin seluas 23,9 hektar dengan skor 32,5. Disusul lahan milik Yoyok Hernowo seluas 21 hektar dengan skor 28 dan lahan milik Juari seluas 26 hektar dengan skor 26.
Selain itu, dalam surat rekomendasi tersebut pertama disebutkan, tanah Rumadi dengan luasan yang sama dengan TKD Gayam untuk tapak sumur C seluas kurang lebih 13,2 hektar sebagai calon tanah pengganti, selanjutnya guna tertib administrasi maka terhadap tanah yang direkomendasi ini segera dilakukan revalidasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Gayam dan Kepala Desa Gayam..Kedua, dalam rangka ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.1 Tahun 2016, serta memperhatikan hasil Musyawarah Desa (Musdes) Gayam terdahulu agar tanah pengganti luasnya 1,5 kali luas TKD Gayam yang dipergunakan untuk tapak sumur C, maka kekurangan tanah seluas 6,6 hektar (disesuaikan dengan nilai hasil penilaian KJPP (konsultan jasa penilaian independen) akan diambilkan dari tanah yang ditawarkan oleh Kamidin, Juari, dan Yoyok yang terletak di Desa Gayam dan pembangiannnya akan ditentukan setelah didadapatkan revalidasi oleh BPN, Camat, dan Kepala Desa Gayam atas tanah-tanah yang ditawarkan oleh seluruh penawar sepanjang berlokasi di dalam Desa Gayam, dengan harga yang sama
Penulis : Sandi Suswond
Editor : M Arief Budimam