LAMONGAN,(metropantura.com) - Pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap M. Amanda Prasetyo (12), siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Sunan Drajat, Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan resmi di tetapkan sebagai tersangka.
Keempat pelaku pengeroyokan yang juga kakak kelas korban, berinisial NM, EG, BD, dan FRM. "Sekarang sudah kita periksa dan kita tetapkan sebagai tersangka keempatnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Lamongan, Akp Wisnu Prasetyo, Kamis (28/4).
Langkah Polres Lamongan menetapkan tersangka setelah sebelumnya Sugiarto (35) warga asal Desa Pangkatrejo, Kecamatan Sugio yang merupakan orang tua M. Amanda Prasetyo melaporkan keempat tersangka ke Polres.
Sugiarto tidak terima lantaran anaknya di pukuli pelaku hingga mengalami luka dalam, bahkan akibat tindak kekerasan pelaku, M. Amanda Prasetyo sampai harus menjalani operasi di RSUD dr. Soegiri.
Dari laporan orang tua korban, anaknya di pukuli pelaku saat jam istirahat tepatnya pukul 09.00 WIB di MTS Sunan Drajat. Lantas, orang tua korban melaporkan pelaku bersama dengan rekannya ke Polres Lamongan atas tindak kekerasan yang di alami M. Amanda Prasetyo. "Ancamannya 7 tahun," sambungnya.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Lamongan akan mengajukan diversi (upaya damai) ke pengadilan.
"Yang kesemuanya adalah di bawah umur, jadi sesuai sistem peradilan anak, penyidik nanti tetap berupaya pengajukan diversi ke pengadilan," lanjut Wisnu.
Keempat pelaku pengeroyokan yang juga kakak kelas korban, berinisial NM, EG, BD, dan FRM. "Sekarang sudah kita periksa dan kita tetapkan sebagai tersangka keempatnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Lamongan, Akp Wisnu Prasetyo, Kamis (28/4).
Langkah Polres Lamongan menetapkan tersangka setelah sebelumnya Sugiarto (35) warga asal Desa Pangkatrejo, Kecamatan Sugio yang merupakan orang tua M. Amanda Prasetyo melaporkan keempat tersangka ke Polres.
Sugiarto tidak terima lantaran anaknya di pukuli pelaku hingga mengalami luka dalam, bahkan akibat tindak kekerasan pelaku, M. Amanda Prasetyo sampai harus menjalani operasi di RSUD dr. Soegiri.
Dari laporan orang tua korban, anaknya di pukuli pelaku saat jam istirahat tepatnya pukul 09.00 WIB di MTS Sunan Drajat. Lantas, orang tua korban melaporkan pelaku bersama dengan rekannya ke Polres Lamongan atas tindak kekerasan yang di alami M. Amanda Prasetyo. "Ancamannya 7 tahun," sambungnya.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Lamongan akan mengajukan diversi (upaya damai) ke pengadilan.
"Yang kesemuanya adalah di bawah umur, jadi sesuai sistem peradilan anak, penyidik nanti tetap berupaya pengajukan diversi ke pengadilan," lanjut Wisnu.
Penulis : M Zainuddin
Editor : M Arief Budiman