GRESIK,(metropantura.com) - Diduga sekelompok pelajar putri geng sekolah mengeroyok dan menganiaya teman putri dari sekolah lain hanya gara gara menganti nama profil Blackberry Messenger (BBM) hingga mengalami luka dibagian kepala.
Tak terima dengan perlakuan tersebut keluarga korban bersama kuasa hukumnya melaporkan insiden aksi pengeroyokan tersebut ke mapolres Gresik.
Menurut Sulton Sulaiman SH dan kawan-kawan, selaku kuasa hukum yang menemani ibu korban Lilik Supriyatin, mengatakan, kronologi tersebut bermula saat korban mengganti nama profil di BBM dengan nama “Cutes” belakangan nama cutes adalah nama gank yang di pakai pelaku.
Saat mengetahui hal tersebut pelaku mengajak korban ketemuan di salah satu tempat, akirnya korban menurutinya. Bahkan terkait masalah tersebut korbanpun sudah meminta maaf kepada pelaku, bahkan pelaku menyuruh korban bersujud dan menyembah. Namun saat korban sujud di hadapan pelaku, korban di injak dengan kaki pelaku.
”Korban sebenarnya sudah minta maaf kepada pelaku, bahkan sampai mau sujud segala namun saat korban sujud kaki pelaku menginjak kepala korban dan kasus ini sudah kami laporan secara resmi ke Polres Gresik," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, Jum'at (15/4), baik korban maupun pelaku semuanya merupakan pelajar putri. Korban Umi Salamah (16) tercatat sebagai pelajar SMK Taruna Jaya Jalan Arief Rahman Hakim dan pelaku HRS tercatat sebagai siswi SMK PGRI Nurul Ikhsan Gresik, satu lagi VA tercatat sebagai siswa SMK Dharma Wanita Gresik.
Sementara menurut teman sekelas korban, Lisa (15) yang mengetahui kejadian tersebut mengatakan, sebetulnya pada saat itu banyak saksi yang mengetahui kejadian tersebut, pasalnya, pada saat kejadian teman-teman korban ikut menemui pelaku. Namun pada saat ingin menolong korban mereka tidak berani karena diancam oleh pelaku.
“Kejadian tersebut sebenarnya Umi (korban) sudah meminta maaf, tapi Herisa tidak mau, dia tetap ngajak berkelahi. Mereka berempat, dua orang bertugas merekam kejadian tersebut dengan menggunakan HP sedangkan Herisa dan Via bergantian menampar dan menginjak kepala Umi saat menuruti permintaan pelaku meminta maaf dengan bersujud dan menyembah dihadapan mereka,”terangnya.
Ketika dikonfirmasi terkait pelaporan yang dilakukan oleh kuasa hukum korban, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo membenarkan atas laporan penganiayaan tersebut, pihaknya mengatakan akan segera merespon laporan tersebut dan memanggil yang bersangkutan baik korban maupun saksi saksi.
"Kami akan menindaklanjuti masalah ini dan akan segera memanggil korban maupun saksi saksi atas kejadihan ini sekaligus untuk melengkapi berita acara laporan tersebut.” Ujarnya.
Jika benar, lanjut Heru, laporan tersebut terbukti maka pelaku bisa dijerat UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara selama tiga Tahun.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Mahin, mengaku kaget mendengar kejadihan ini. Pihaknya mengaku baru tahu adanya kabar tersebut ini dari awak media, menurutnya ia sangat menyayangkan jika ini terjadi di wilayah pendudukan kabupaten Gresik apa lagi ini dilakukan oleh seorang siswi.
"Kalau memang ini terjadi segera dalam waktu dekat ini, bahkan secepat mungkin kami akan segera memanggil kepala sekolah dari masing masing sekolah yang bersangkutan untuk menindak lanjuti laporan kebenaran kasus tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut Mahin juga mengatakan, pihaknya selaku kepala dinas pendidikan di Kabupaten Gresik ini sangat menyesalkan atas kejadian kekerasan terhadap pelajar kali ini. Untuk itu pihaknya menghimbau dalam pengawasan pelajar tidak hanya pada sekolah saja, peran serta wali murid juga sangat diharapkan.
"Maka dari itu peran serta pengawasan pelajar tidak hanya didalam kelas saja, peran serta wali murid juga sangat kami harapkan dalam mendidik anak," pungkasnya.
Penulis : Mochamad S
Editor : M Arief Budiman
Tak terima dengan perlakuan tersebut keluarga korban bersama kuasa hukumnya melaporkan insiden aksi pengeroyokan tersebut ke mapolres Gresik.
Menurut Sulton Sulaiman SH dan kawan-kawan, selaku kuasa hukum yang menemani ibu korban Lilik Supriyatin, mengatakan, kronologi tersebut bermula saat korban mengganti nama profil di BBM dengan nama “Cutes” belakangan nama cutes adalah nama gank yang di pakai pelaku.
Saat mengetahui hal tersebut pelaku mengajak korban ketemuan di salah satu tempat, akirnya korban menurutinya. Bahkan terkait masalah tersebut korbanpun sudah meminta maaf kepada pelaku, bahkan pelaku menyuruh korban bersujud dan menyembah. Namun saat korban sujud di hadapan pelaku, korban di injak dengan kaki pelaku.
”Korban sebenarnya sudah minta maaf kepada pelaku, bahkan sampai mau sujud segala namun saat korban sujud kaki pelaku menginjak kepala korban dan kasus ini sudah kami laporan secara resmi ke Polres Gresik," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, Jum'at (15/4), baik korban maupun pelaku semuanya merupakan pelajar putri. Korban Umi Salamah (16) tercatat sebagai pelajar SMK Taruna Jaya Jalan Arief Rahman Hakim dan pelaku HRS tercatat sebagai siswi SMK PGRI Nurul Ikhsan Gresik, satu lagi VA tercatat sebagai siswa SMK Dharma Wanita Gresik.
Sementara menurut teman sekelas korban, Lisa (15) yang mengetahui kejadian tersebut mengatakan, sebetulnya pada saat itu banyak saksi yang mengetahui kejadian tersebut, pasalnya, pada saat kejadian teman-teman korban ikut menemui pelaku. Namun pada saat ingin menolong korban mereka tidak berani karena diancam oleh pelaku.
“Kejadian tersebut sebenarnya Umi (korban) sudah meminta maaf, tapi Herisa tidak mau, dia tetap ngajak berkelahi. Mereka berempat, dua orang bertugas merekam kejadian tersebut dengan menggunakan HP sedangkan Herisa dan Via bergantian menampar dan menginjak kepala Umi saat menuruti permintaan pelaku meminta maaf dengan bersujud dan menyembah dihadapan mereka,”terangnya.
Ketika dikonfirmasi terkait pelaporan yang dilakukan oleh kuasa hukum korban, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo membenarkan atas laporan penganiayaan tersebut, pihaknya mengatakan akan segera merespon laporan tersebut dan memanggil yang bersangkutan baik korban maupun saksi saksi.
"Kami akan menindaklanjuti masalah ini dan akan segera memanggil korban maupun saksi saksi atas kejadihan ini sekaligus untuk melengkapi berita acara laporan tersebut.” Ujarnya.
Jika benar, lanjut Heru, laporan tersebut terbukti maka pelaku bisa dijerat UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara selama tiga Tahun.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Mahin, mengaku kaget mendengar kejadihan ini. Pihaknya mengaku baru tahu adanya kabar tersebut ini dari awak media, menurutnya ia sangat menyayangkan jika ini terjadi di wilayah pendudukan kabupaten Gresik apa lagi ini dilakukan oleh seorang siswi.
"Kalau memang ini terjadi segera dalam waktu dekat ini, bahkan secepat mungkin kami akan segera memanggil kepala sekolah dari masing masing sekolah yang bersangkutan untuk menindak lanjuti laporan kebenaran kasus tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut Mahin juga mengatakan, pihaknya selaku kepala dinas pendidikan di Kabupaten Gresik ini sangat menyesalkan atas kejadian kekerasan terhadap pelajar kali ini. Untuk itu pihaknya menghimbau dalam pengawasan pelajar tidak hanya pada sekolah saja, peran serta wali murid juga sangat diharapkan.
"Maka dari itu peran serta pengawasan pelajar tidak hanya didalam kelas saja, peran serta wali murid juga sangat kami harapkan dalam mendidik anak," pungkasnya.
Editor : M Arief Budiman