LAMONGAN,(metropantura.com) – Kembali lagi kasus pencabulan terjadi wilayah ranah Hukum polres lamongan. Cherly Agustin Pramestiy (13) yang marupakan seorang pelajar warga asal Desa Sidomlangean Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan bergegas melaporkan kakak iparnya, Soni Siswanto (29) lantaran kasus tindak pencabulan terhadap dirinya. Selasa (26/4).
Kejadian pencabulan terhadap korban tepatnya (27/4/2015) silam, tepatnya dirumah korban sepulang dari sekolah. Sesampainya di rumah, Korban langsung menuju kamarnya untuk ganti pakaian dan kebetulan juga saat itu kondisi rumah lagi sepi.
Kemudian datang Pelaku (kakak ipar.red) yang kemudian mendorong pintu kamarnya, lantas menyeret korban untuk diajak keruang tamu.
Sontak dengan tega pelaku memaksa korban untuk melepaskan rok yang dipakainya untuk di buka keatas, kemudian celana dalam korban di plorot hingga selutut dan Korban di paksa untuk melayani nafsu bejat sang kakak ipar sembari pelaku mengancam korban akan di bunuh dengan mengunakan silet jika tak mau melayani nafsu bejadnya.
Lantaran kondisi Fisik korban yang masih kecil dan tidak bisa melawan kehendak sang pelaku, terjadilah persetubuhan secara paksa dengan memperkosa adik iparnya. Kemudian selang empat hari lagi Korban yang sendirisn dirumah di paksa kembali untuk melakukan hubungan badan di kamar mandi dan korban diancam kembali oleh pelaku akan di bunuh apabila tidak melayani nafsu birahi pelaku.
Korban yang merasa takut dengan ancaman yang di lakukan oleh pelaku, akhirnya nekad melaporkan ke Polsek Kedungpring didampingi Samiran (57) tetangga korban dan Bety Ovianan (30) istri pelaku yang kemudian selanjutnya Pelaku di di serahkan ke PPA polres Lamongan untuk di proses lebih lanjut dan korban sendiri langsung dilakukan Visum Ke Rumah Sakit Muhamaddiyah untuk mendapatkan barang bukti.
Kabag Subag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan menyatakan “ kini Pelaku sudah kita tahan di mapolres Lamongan dan masih kita proses untuk tahap pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”Jelasnya.
Kejadian pencabulan terhadap korban tepatnya (27/4/2015) silam, tepatnya dirumah korban sepulang dari sekolah. Sesampainya di rumah, Korban langsung menuju kamarnya untuk ganti pakaian dan kebetulan juga saat itu kondisi rumah lagi sepi.
Kemudian datang Pelaku (kakak ipar.red) yang kemudian mendorong pintu kamarnya, lantas menyeret korban untuk diajak keruang tamu.
Sontak dengan tega pelaku memaksa korban untuk melepaskan rok yang dipakainya untuk di buka keatas, kemudian celana dalam korban di plorot hingga selutut dan Korban di paksa untuk melayani nafsu bejat sang kakak ipar sembari pelaku mengancam korban akan di bunuh dengan mengunakan silet jika tak mau melayani nafsu bejadnya.
Lantaran kondisi Fisik korban yang masih kecil dan tidak bisa melawan kehendak sang pelaku, terjadilah persetubuhan secara paksa dengan memperkosa adik iparnya. Kemudian selang empat hari lagi Korban yang sendirisn dirumah di paksa kembali untuk melakukan hubungan badan di kamar mandi dan korban diancam kembali oleh pelaku akan di bunuh apabila tidak melayani nafsu birahi pelaku.
Korban yang merasa takut dengan ancaman yang di lakukan oleh pelaku, akhirnya nekad melaporkan ke Polsek Kedungpring didampingi Samiran (57) tetangga korban dan Bety Ovianan (30) istri pelaku yang kemudian selanjutnya Pelaku di di serahkan ke PPA polres Lamongan untuk di proses lebih lanjut dan korban sendiri langsung dilakukan Visum Ke Rumah Sakit Muhamaddiyah untuk mendapatkan barang bukti.
Kabag Subag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan menyatakan “ kini Pelaku sudah kita tahan di mapolres Lamongan dan masih kita proses untuk tahap pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”Jelasnya.
Penulis : M Zainuddin
Editor : M Arief Budiman