TUBAN,(metropantura.com) – Nelayan kecamatan Palang dan Paguyupan Nelayan Payang (PNP) kabupaten Tuban Resah atas kebijakan pemerintah terkait Permen Nomer : 2/ permen –KP/ 2015 tentang “ larangan Penggunaan Alat penangkapan Ikan Puket Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seine Net) seperti Payang atau Centrang diwilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Disisi lain alat tangkap Payang di Daerah Lamongan maupun Tuban telah lama digunakan dan memberi dampak positif dan berdampak kesejahtraan nelayan, dan hal ini sudah diwariskan sejak turun menurun. Hal tersebut berdasarkan kajian beberapa Rukun Nelayan dari lamongan brondong dan Tuban serta HNSI Jawa Timur.
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Lamongan, maka jika permen 2 / permen –KP/ 2015 tidak dicabut , akan berdampak kesejahtraan nelayan di nilai akan mengurangi hasil tangkap Nelayan palang dan lamongan bahkan Nelayan Secara nasional, Munculnya permen ini tidak memberi dampak positif , maka upaya dalam menyuarakan aspirasinya PNP akan mengambil sikap akan menyuarakan aspirasinya dengan cara damai.
Agar peraturan tersebut di rubah maupun di cabut dan di kaji ulang, mereka akan bernegosiasi kepaada dinas terkait yakni Dinas kelautan perikanan, mereka juga meminta dukungan agar dafar ulang SIPI dan perpanjangan Sipi, aksi damai di dinas perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur untuk meminta agar P2T tetap untuk melakukan Pelayanan Daftar ulang dan perpanjangan sipi bagi Payang dan Centrang.
Hal ini di tegaskan oleh Skretaris Rukun nelayan Zainul Rohman Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, “ Kebetulan tanggal 6 bulan 4 2016 hari nelayan nasional, maka kami akan untuk merayakan di KKP jakarta disamping memperingati hari nelayan nasional, Kami akan menolak Permen Nomer : 2/ permen –KP/ 2015 karena akan akan menyebabkan ke pendapatan penangkapan sehingga akan berdampak kesejahtraan kami,’’ Jelasnya. Senin sore (4/4). Dan mereka akan berangkat bawa bus bersama rombonganya ke jakarta.
Disisi lain alat tangkap Payang di Daerah Lamongan maupun Tuban telah lama digunakan dan memberi dampak positif dan berdampak kesejahtraan nelayan, dan hal ini sudah diwariskan sejak turun menurun. Hal tersebut berdasarkan kajian beberapa Rukun Nelayan dari lamongan brondong dan Tuban serta HNSI Jawa Timur.
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Lamongan, maka jika permen 2 / permen –KP/ 2015 tidak dicabut , akan berdampak kesejahtraan nelayan di nilai akan mengurangi hasil tangkap Nelayan palang dan lamongan bahkan Nelayan Secara nasional, Munculnya permen ini tidak memberi dampak positif , maka upaya dalam menyuarakan aspirasinya PNP akan mengambil sikap akan menyuarakan aspirasinya dengan cara damai.
Agar peraturan tersebut di rubah maupun di cabut dan di kaji ulang, mereka akan bernegosiasi kepaada dinas terkait yakni Dinas kelautan perikanan, mereka juga meminta dukungan agar dafar ulang SIPI dan perpanjangan Sipi, aksi damai di dinas perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur untuk meminta agar P2T tetap untuk melakukan Pelayanan Daftar ulang dan perpanjangan sipi bagi Payang dan Centrang.
Hal ini di tegaskan oleh Skretaris Rukun nelayan Zainul Rohman Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, “ Kebetulan tanggal 6 bulan 4 2016 hari nelayan nasional, maka kami akan untuk merayakan di KKP jakarta disamping memperingati hari nelayan nasional, Kami akan menolak Permen Nomer : 2/ permen –KP/ 2015 karena akan akan menyebabkan ke pendapatan penangkapan sehingga akan berdampak kesejahtraan kami,’’ Jelasnya. Senin sore (4/4). Dan mereka akan berangkat bawa bus bersama rombonganya ke jakarta.
Penulis : M Zainuddin
Editor : M Arief Budiman