BOJONEGORO,(metropantura.com) - Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro melakukan Focus Discussion tentang raperda tentang retribusi perpanjangan izin,mempekerjakan tenaga kerja asing untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selasa (26/4).
Dalam acara itu telah dibahas dalam regulasi dengan kaitanya dengan masyarakat Asean di tahun 2016 menuju telah disepakatinya masyarakat ekonomi Asean (MEA) yang mana kebijakan MEA mulai diterapkan oleh Pemerintah negara negara Asean termasuk Indonesia.
Komisi B telah mendatangkan tim dari Universitas Negeri Solo (UNS), dalam draf raperda inisiatifnya tim ahli membuat regulasi yaitu mengacu keputusan menteri tenaga kerja nomor Kep-173/Menjadi/2000 tentang jangka waktu izin mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing atau pendatang.
Menurut tim bahwa besarnya tarif retribusi perpanjangan IMTA ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan untuk setiap orang itu harus dibayarkan dimuka.Hal itu sesuai berdasarkan pasal 25 PerMen tenaga kerja Nomor:Per. 02/Men /III /2008 dijelaskan pula masa retribusi tentang perpanjangan IMTA ditetapkan dalam jangka waktu 1tahun.
Di jelaskan pula terkait pungutan tim mengatakan harus menggunakan Surat Ketepatan Retribusi Daerah (SKRD). Untuk pemeriksaan atau perpanjangan retribusi IMTA adalah Bupati atau petugas yang ditunjuk disebut pula disaat ada pemeriksaan mereka harus menunjukkan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain.
Sementara itu salah satu anggota Komisi B Lasuri mengatakan bahwa dengan adanya draf Raperda tersebut untuk menggali kekayaan Kabupaten Bojonegoro yang mana selama ini Kabupaten yang memiliki produksi minyak belum memiliki payung hukum terkait Perda ketenagaan kerja warga asing oleh karena itu kami dari Komisi akan memperjuangkan Raperda ini agar menjadi Perda.
"Rancangan Raperda ini sebagai upaya peningkatan pendapatan restribusi akan meningkat, "ujar politisi dari Partai PAN itu.
Lebih jauh Lasuri mengatakan dengan adanya draf itu pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi dan pihak Kepolisian yang mana dua institusi tersebut sangat mengetahui tentang masuk keluarnya warga asing.
"Pada intinya kami akan selalu melakukan searing dengan pihak -pihak terkait agar Raperda ini menjadi matang, terangnya.
Dalam acara itu telah dibahas dalam regulasi dengan kaitanya dengan masyarakat Asean di tahun 2016 menuju telah disepakatinya masyarakat ekonomi Asean (MEA) yang mana kebijakan MEA mulai diterapkan oleh Pemerintah negara negara Asean termasuk Indonesia.
Komisi B telah mendatangkan tim dari Universitas Negeri Solo (UNS), dalam draf raperda inisiatifnya tim ahli membuat regulasi yaitu mengacu keputusan menteri tenaga kerja nomor Kep-173/Menjadi/2000 tentang jangka waktu izin mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing atau pendatang.
Menurut tim bahwa besarnya tarif retribusi perpanjangan IMTA ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan untuk setiap orang itu harus dibayarkan dimuka.Hal itu sesuai berdasarkan pasal 25 PerMen tenaga kerja Nomor:Per. 02/Men /III /2008 dijelaskan pula masa retribusi tentang perpanjangan IMTA ditetapkan dalam jangka waktu 1tahun.
Di jelaskan pula terkait pungutan tim mengatakan harus menggunakan Surat Ketepatan Retribusi Daerah (SKRD). Untuk pemeriksaan atau perpanjangan retribusi IMTA adalah Bupati atau petugas yang ditunjuk disebut pula disaat ada pemeriksaan mereka harus menunjukkan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain.
Sementara itu salah satu anggota Komisi B Lasuri mengatakan bahwa dengan adanya draf Raperda tersebut untuk menggali kekayaan Kabupaten Bojonegoro yang mana selama ini Kabupaten yang memiliki produksi minyak belum memiliki payung hukum terkait Perda ketenagaan kerja warga asing oleh karena itu kami dari Komisi akan memperjuangkan Raperda ini agar menjadi Perda.
"Rancangan Raperda ini sebagai upaya peningkatan pendapatan restribusi akan meningkat, "ujar politisi dari Partai PAN itu.
Lebih jauh Lasuri mengatakan dengan adanya draf itu pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi dan pihak Kepolisian yang mana dua institusi tersebut sangat mengetahui tentang masuk keluarnya warga asing.
"Pada intinya kami akan selalu melakukan searing dengan pihak -pihak terkait agar Raperda ini menjadi matang, terangnya.
Penulis : Sandi Suswondo
Editor : M Arief Budiman