Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Lansia Dan Kaum Cacat Kini Mendapatkan Bantuan PKH

Senin, 18 April 2016 | 21.27.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-04-18T14:27:11Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Mulai tahun ini, cakupan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial RI diperluas. Sehingga Keluarga Sangat Miskin (KSM) yang memiliki anggota dengan usia lanjut dan atau ada yang memiliki kecatatan, wajib dimasukkan dalam PKH.

Mensos RI Khofifah Indar Parawansa saat menyerahkan bantuan sosial dan pencairan tahap pertama PKH Hari Minggu lalu (17/4) di Kelurahan Sukomulyo/Lamongan, mewanti-wanti agar dana PKH digunakan sesuai peruntukannya.

“Kalau ada bapaknya yang meminta dana PKH untuk beli rokok, jangan boleh, “ tegas dia.

Sementara Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Lamongan M Kamil, perluasan cakupan PKH itu sesuai dengan program yang dicanangkan Mensos RI Khofifah Indar Parawansa. Sebelumnya, PKH ini hanya mencakup KSM dengan kriteria memiliki anggota keluarga ibu hamil, balita, bersekolah di TK, SD, SMP dan SMA.

“Kemensos pada tribulan kedua tahun 2015 sudah memperluas cakupan penerima PKH. Yakni dari yang sebelumnya hanya mencakup KSM dengan anggota keluarga yang bersekolah hingga jenjang SMP, kemudian ditambah hingga jenjang SMA. Dan mulai tahun ini semakin banyak yang menerima manfaat dengan ditambahnya lansia dan orang dengan kecacatan berat atau ODKB dalam skema penerima, “ urai Kamil.

Bertambahnya cakupan penerima PKH tersebut, lanjut dia, juga berimplikasi pada semakin banyaknya anggaran yang dikucurkan untuk Lamongan. Di tahap pertama tahun 2016 ini saja, anggaran PKH yang dikucurkan mencapai Rp 18.829.968.750 untuk sebanyak 23.550 KSM.

Termasuk didalamnya, imbuhnya, bantuan untuk 50 KSM dengan anggota keluarga lansia, 244 keluarga yang memiliki ODKB dan bantuan beras sejahtera untuk 103.040 keluarga.

Menurut Sugeng, dibandingkan dengan periode yang yang sama di tahun 2015, bantuan PKH untuk Lamongan melonjak drastis. Untuk pencairan tahap pertama di tahun 2015, PKH diberikan kepada 23.067 KSM dengan anggaran yang ditransfer langsung kepada peserta sebesar Rp 5.741.477.500.

“Dalam setiap tahap pencairan PKH, dipastikan jumlah anggaran dan KSM penerima selalu berubah, karena dilakukan verifikasi secara periodik. Dimungkinkan dalam verifikasi itu, misalnya, yang sebelumnya memiliki anak bersekolah, dia sudah lulus. Atau yang sebelumnya memiliki ibu hamil, dia sudah melahirkan, “ jelas dia.

Selama tahun 2015, PKH dicairkan dalam empat tahap dengan total anggaran yang ditransfer mencapai 37.485.753.750. Rinciannya, tahap pertama diberikan kepada 23.067 KSM dengan anggaran sebesar Rp 5.741.477.500.

Kemudian tahap kedua diberikan kepada 22.989 KSM dengan anggaran sebesar Rp 18.166.983.750. Selanjutnya di tahap ketiga menjadi Rp 6.690.838.750 untuk sebanyak 22.957 KSM dan di tahap keempat dicairkan sebesar Rp 6.886.453.750 untuk sebanyak 23.790 KSM.

Penulis  : M Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update