LAMONGAN,(metropantura.com) – Kembali lagi tindak kekerasan penganiayaan terhadap anak kian marak terjadi di ranah hukum wilayah kabupaten lamongan, lantaran tidak mendapatkan restu pacaran dari orang tua. Jum’at (29/4).
Kali ini Lukman Harianto (17) pelajar asal Dusun Kuwurejo Desa Kuwurejo Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan, dianiaya oleh Muspan (24) yang merupakan ayah rekan wanitanya yang di ajak untuk melihat Pengajian di Dusun Sumbergedong Desa Sumberbanjar Kecamatan Mbluluk .
Sekitar Kurang lebih pukul 20.00 WIB, Korban janjian untuk bertemu dengan Ana Yuseva (pacar) untuk melihat pengajian, Lantas usai melihat pengajian korban tidak lantas pulang dan mengajak mampir dulu kerumah neneknya di bluluk. Namun Ana Yuseva tidak mau yang kemudian diantarkan korban pulang.
Sesampainya di pertigaan Desa Kuwurejo tepatnya di jalan raya pertigaan Ke Dusun Serut Desa, Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan di hadang oleh tiga orang tidak dikenal dan dari ketiga orang tersebut salah satunya adalah ayah Ana dan meminta korban untuk turun dari sepeda motornya.
“Saya disuruh turun dari motor, dan ana di suruh pulang bersama pamannya, ya saya turun”. Jelasnya.
Kemudian, teman sang ayah menampar pipi korban sebanyak empat kali, dan pelaku juga memukul pipi sebanyak satu kali tepat mengenai pipi kiri. Lantas pelaku juga mengajak korban untuk naik motor pelaku lantas korban diapit ditengah oleh pelaku bersama dengan temannya yang kemudian korban dianiaya tepatnya dijalan sepi arah Dusun Serut Desa Sukorame kemudian di pukuli lagi dengan cara ditampar lagi sebanyak dua kali dan dilempari Batu hingga mengakibatkan benjol dan korban kembali di pukuli oleh empat pemuda yang tidak dikenali oleh korban.
Lantas usai di aniaya, korban diturunkan di Pos Kamling dan ditolong serta diamankan oleh Darto yang merupakan Suami Kasun Serut, kemudian dibawah kerumahnya. Dan para pemuda yang memukuli korban sempat dikumpulkan untuk meminta maff kepada korban dan meminta untuk segera mengobatkan korban, namun korban tidak di obatkan dan malah diantar pulang.
“Saya di Pukuli oleh ayah pacar saya bersama dengan pemuda-pemuda sebanyak empat orang yang tidak saya kenal, ada yang memukuli dan ada pula yang melempari dengan batu hingga mengenai kepala saya” Ungkapnya.
Lantaran korban merasa tidak terima sudah dianiaya hingga mengakibatkan luka lebam di wajah sebelah kiri dan kepalanya, korbanpun melaporkan ke Polsek Sukorame untuk menindak lanjuti kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku bersama dengan pemuda setempat.
Kabag Subag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan menyatakan tindakan tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan pada anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Untuk sementara masih dalam proses penyelidikan dan Perkaranya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).” Jelasnya.
Kali ini Lukman Harianto (17) pelajar asal Dusun Kuwurejo Desa Kuwurejo Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan, dianiaya oleh Muspan (24) yang merupakan ayah rekan wanitanya yang di ajak untuk melihat Pengajian di Dusun Sumbergedong Desa Sumberbanjar Kecamatan Mbluluk .
Sekitar Kurang lebih pukul 20.00 WIB, Korban janjian untuk bertemu dengan Ana Yuseva (pacar) untuk melihat pengajian, Lantas usai melihat pengajian korban tidak lantas pulang dan mengajak mampir dulu kerumah neneknya di bluluk. Namun Ana Yuseva tidak mau yang kemudian diantarkan korban pulang.
Sesampainya di pertigaan Desa Kuwurejo tepatnya di jalan raya pertigaan Ke Dusun Serut Desa, Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan di hadang oleh tiga orang tidak dikenal dan dari ketiga orang tersebut salah satunya adalah ayah Ana dan meminta korban untuk turun dari sepeda motornya.
“Saya disuruh turun dari motor, dan ana di suruh pulang bersama pamannya, ya saya turun”. Jelasnya.
Kemudian, teman sang ayah menampar pipi korban sebanyak empat kali, dan pelaku juga memukul pipi sebanyak satu kali tepat mengenai pipi kiri. Lantas pelaku juga mengajak korban untuk naik motor pelaku lantas korban diapit ditengah oleh pelaku bersama dengan temannya yang kemudian korban dianiaya tepatnya dijalan sepi arah Dusun Serut Desa Sukorame kemudian di pukuli lagi dengan cara ditampar lagi sebanyak dua kali dan dilempari Batu hingga mengakibatkan benjol dan korban kembali di pukuli oleh empat pemuda yang tidak dikenali oleh korban.
Lantas usai di aniaya, korban diturunkan di Pos Kamling dan ditolong serta diamankan oleh Darto yang merupakan Suami Kasun Serut, kemudian dibawah kerumahnya. Dan para pemuda yang memukuli korban sempat dikumpulkan untuk meminta maff kepada korban dan meminta untuk segera mengobatkan korban, namun korban tidak di obatkan dan malah diantar pulang.
“Saya di Pukuli oleh ayah pacar saya bersama dengan pemuda-pemuda sebanyak empat orang yang tidak saya kenal, ada yang memukuli dan ada pula yang melempari dengan batu hingga mengenai kepala saya” Ungkapnya.
Lantaran korban merasa tidak terima sudah dianiaya hingga mengakibatkan luka lebam di wajah sebelah kiri dan kepalanya, korbanpun melaporkan ke Polsek Sukorame untuk menindak lanjuti kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku bersama dengan pemuda setempat.
Kabag Subag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan menyatakan tindakan tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan pada anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Untuk sementara masih dalam proses penyelidikan dan Perkaranya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).” Jelasnya.
Penulis : M Zainuddin
Editor : M Arief Budiman