Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Melalui Sidang Paripurna, Pansus DPRD Gresik Sahkan Kode Etik Kedewanan

Kamis, 21 April 2016 | 19.10.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-04-21T12:10:16Z
GRESIK,(metropantura.com) - Melalui sidang rapat paripurna yang digelar langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Gresik tentang pengesahan rancangan kode etik yang sebelumnya telah dibahas oleh panitia khusus (Pansus) beberapa hari lalu kini sudah resmi disahkan. Pengesahan kode etik tersebut diikuti dan disaksikan langsung oleh semua anggota dewan digedung DPRD setempat. Selasa (19/4).

Terkait pengesahan Kode etik anggota dewan langsung diutarakan oleh Sekretaris Pansus Kode Etik DPRD Gresik Jumanto. Diterangkan olehnya bahwa kode etik kedewanan saat ini sudah berlaku sehingga memiliki aturan tetap dan justru lebih detail dibandingkan aturan yang sebelumnya.

"Dilihat dari Bab pembahasannya pun lebih banyak sedangkan pada kode etik sebelumnya hanya ada 5 Bab dan sekarang isi kode etik itu memiliki sebanyak 14 Bab. Selain itu, kode etik yang baru juga memiliki sebanyak 36 pasal dari sebelumnya hanya ada 12 pasal,"terangnya sembari menjelaskan.

Tak hanya itu, Isi dari kode etik yang sudah disahkan dan memiliki kekuatan tetap itu pun disebutkan lebih luwes dan fleksibel. Diantaranya mengatur tentang hubungan anggota dewan dengan masyarakat, prilaku dewan dan ketentuan tentang rapat bahkan dibeberkan juga tentang sanksi-sanksi terhadap beberapa jenis pelanggaran dari kode etik itu sendiri.

"Kode etik yang baru ini tujuan utamanya untuk semakin meningkatkan kinerja kedewanan agar lebih baik lagi kedepanya. Selain itu, menjaga hubungan baik wakil rakyat kepada semua lapisan masyarakatnya pun tetap terjaga terutama untuk melayani rakyatnya dengan baik, tulus, ikhlas dan serius dalam menyerap keluhan serta menyampaikan semua aspirasi yang diharapkan oleh rakyat. Sebab, kita ini kan wakilnya rakyat dan harus berkonstribusi penuh kepada rakyat,"katanya.

Sementara itu, ditambahkan oleh Wakil Ketua Pansus Kode Etik Mubin mengatakan, disahkanya kode etik yang baru itu, disusun juga untuk penyesuaian dengan peraturan yang berada di atasnya. Beberapa kode etik kedewanan yang akan lebih ditegaskan diantaranya terkait jadwal rapat. Beberapa kali rapat, tambah dia, terlambat dari jadwal yang telah direncanakan dan ditentukan.

"Semua sudah disahkan dan Kita atur kode etiknya, agar pelaksanaan setiap rapat dapat tepat waktu sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan," terangnya.

Secara terpisah ketika dikonfirmasi melalui selulernya, ketua pansus kode etik DPRD Kabupaten Gresik, Zulfan Hasyim kepada Berita Metro membenarkan telah di tetapkan dan sahkanya kode etik kedewanan tersebut. Sehingga, dibambahkan olehnya, sebenarnya ada dua poin penting dari substansi isi kode etik yang telah dibahas pada waktu itu.

Pertama adalah kode etik yang disesuaikan dengan peraturan baru, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"Ada aturan-aturan baru yang menyinggung terkait kode etik ini. Sehingga, harapan saya pada Kode etik tersebut jangan sampai berbenturan dengan peraturan yang lebih tinggi dan atau diatasnya," ujarnya.

Selanjutnya yakni pada Poin kedua, tambah Zulfan, lebih merinci dari kode etik yang sebelumnya ada.

"Kode etik yang sudah ada kan masih berbicara umum sehingga nantinya akan kita jelaskan secara detail mulai dari pemakaian mobil dinas, cara berpakaian dan cara menyampaikan pendapat saat rapat dan atau detailnya terhadap sanksi-sanksi dari tiap-tiap pelanggaran yang sudah disepakati dan diputuskan bersama,"tandasnya.

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update