Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pelaku Pembunuhan Tukang Sayur Terancam Hukuman Mati

Rabu, 27 April 2016 | 21.06.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-04-27T14:06:21Z
LAMONGAN,(metropantura.com) – Polres Lamongan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Iswatun (37), warga Dusun Tempuran, Desa Purwokerto, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, yang ditemukan dalam tumpukan jerami di tanah persil milik perhutani petak 64 (persil) RPH Sidodadi diDesa Munungrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan pada Senin (21/3) silam.

Pelaku pembunuhan wanita yang berprofesi sebagai tukang sayur tersebut, yakni Darto (27) warga Desa Kecubung Kecamatan Pare Kabupaten Nganjuk, yang merupakan pria idaman lain (PIL) dari korban.

Dalam rekonstruksi yang digelar pada Rabu (27/4) tersebut, pelaku yang semestinya melakukan sebanyak 17 adegan, namun pada pelaksanaan dilapangan mengembang menjadi 37 adegan. Hal itu diungkapkan oleh Faridatul Bahiyah, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Banna.

“Terakhir sampai 17 adegan, tapi di lapangan sampai 36 adegan,” ungkapnya seusai rekonstruksi.

Sebanyak 37 adegan tersebut di peragakan di tiga lokasi yang berbeda, mulai dari pelaku turun dari bus di SPBU Jalan Raya Ngimbang-Jombang, kemudian bergeser ke jalan sepi tempat keduanya bertemu, sebelum akhirnya keduanya berboncengan menuju TKP dengan motor yang dikemudikan oleh korban.

Sesampainya di TKP, keduanya sempat melakukan hubungan badan, kemudian keduanya terlibat cek cok karena pelaku tersinggung, lantaran hanya di beri uang Rp 100 ribu, padahal korban menjanjikan akan memberi Rp 500 ribu. Kemarahan pelaku semakin menjadi karena rasa cemburu, pasalnya korban juga memiliki kekasih lain, hingga akhirnya korban di bunuh dengan cara di cekik, dan dadanya ditindih dengan lutut.

“Pada saat itu di cekik oleh tersangka sampai meninggal dan diseret ke jerami, selebihnya barang-barang korban di bawa lari oleh tersangka,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Trisno Rahmadi SIK.

“Tersangka dikenakan pasal 340, 345, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis  : M Zainuddin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update