TUBAN,(metropantura.com) - Tingkatkan produksi olahan ikan dan mencegah maraknya pengawetan ikan dengan bahan kimia. Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tuban menggelar pelatihan pengawetkan ikan dengan bahan alami kepada pengolah ikan dan pemasar. Kamis (28/4).
Untuk jaminan perlindungan konsumen sesuai UUD pangan NO: 18 2012 ( bahwa dalam penanganan dan pengolahan ikan apabila sengaja mmemberikan bahan kimia berbahaya , seperti formalin maka akan didenda 10 milyard, pidana lima tahun.
Maka dari itu, agar hasil produk ikan di Tuban bermutu dan berkulitas tinggi, materi yang disampaikan dalam sosialisasi dan pelatihan tersebut meliputi pembinaan peningkatan mutu dan pemasaran hasil perikanan, serta pengawetan berbahan alami dan pelatihan ranti dingin.
Materi tersebut diberikan, agar para pengolah ikan tak lagi menggunakan berbahan kimia berbahaya dalam pengawetan ikannya, seperti Borak, formlin dan H2O2, dan beralih kemulai pengolahan pengasapan, pindang, pengeringan.
Endang Kusyatni selaku Tim pengelola dari Pelatihan pengawetkan ikan dari Dinas perikanan dan kelautan Tuban pelatihan ini akan diadakan selam tiga hari mulai tanggal 26 hingga tanggal 28, di beberapa kecamatan seperti kecamatan palang, kecamatan jenu, kecamatan bancar, singgahan, widang, pelumpang, serta tambak boyo.
“Kami akan mengajak kepada meraka untuk pelatihan ini supaya intens, kemudian nanti mereka akan meningkatkan mutu prodok olahanya,” terang Endang.
Sementara Puji, Kepala Bidang Dinas perikanan, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan pelimpahan wewenang dari dinas perekonomian, dan sekarang diambil alih dari dinas perikanan.
“Agar masyarakat berambil alih dari pengawetan bahan berbahan kimia ke bahan alami, yang akan segera disosialisasikan,karena bahan pengawet adalah ada karsinogenya yaitu yang memcu kangker, jadi kami berusaha intuk memerangi pengguna formalin,’’ jelasnya.
Tuban merupakan penghasil ikan baik ikan darat maupun ikan laut, sumber daya pangan yang kadar proteinnya tinggi ini harus bisa di olah dengan baik, dan mampu di pasarkan kepada masyarakat luas, selain produk yang berkualitas juga aman dikonsomsi tentunnya.
Untuk jaminan perlindungan konsumen sesuai UUD pangan NO: 18 2012 ( bahwa dalam penanganan dan pengolahan ikan apabila sengaja mmemberikan bahan kimia berbahaya , seperti formalin maka akan didenda 10 milyard, pidana lima tahun.
Maka dari itu, agar hasil produk ikan di Tuban bermutu dan berkulitas tinggi, materi yang disampaikan dalam sosialisasi dan pelatihan tersebut meliputi pembinaan peningkatan mutu dan pemasaran hasil perikanan, serta pengawetan berbahan alami dan pelatihan ranti dingin.
Materi tersebut diberikan, agar para pengolah ikan tak lagi menggunakan berbahan kimia berbahaya dalam pengawetan ikannya, seperti Borak, formlin dan H2O2, dan beralih kemulai pengolahan pengasapan, pindang, pengeringan.
Endang Kusyatni selaku Tim pengelola dari Pelatihan pengawetkan ikan dari Dinas perikanan dan kelautan Tuban pelatihan ini akan diadakan selam tiga hari mulai tanggal 26 hingga tanggal 28, di beberapa kecamatan seperti kecamatan palang, kecamatan jenu, kecamatan bancar, singgahan, widang, pelumpang, serta tambak boyo.
“Kami akan mengajak kepada meraka untuk pelatihan ini supaya intens, kemudian nanti mereka akan meningkatkan mutu prodok olahanya,” terang Endang.
Sementara Puji, Kepala Bidang Dinas perikanan, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan pelimpahan wewenang dari dinas perekonomian, dan sekarang diambil alih dari dinas perikanan.
“Agar masyarakat berambil alih dari pengawetan bahan berbahan kimia ke bahan alami, yang akan segera disosialisasikan,karena bahan pengawet adalah ada karsinogenya yaitu yang memcu kangker, jadi kami berusaha intuk memerangi pengguna formalin,’’ jelasnya.
Tuban merupakan penghasil ikan baik ikan darat maupun ikan laut, sumber daya pangan yang kadar proteinnya tinggi ini harus bisa di olah dengan baik, dan mampu di pasarkan kepada masyarakat luas, selain produk yang berkualitas juga aman dikonsomsi tentunnya.
Penulis : M Zainuddin
Editor : M Arief Budiman