Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke XX, Bupati Gresik Inginkan Peningkatan Kinerja

Senin, 25 April 2016 | 18.37.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-04-25T11:37:50Z
GRESIK,(metropantura.com) - Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) yang ke XX tahun 2016 dan diperingati pada tanggal 25 April setiap tahunnya yang berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 1996 tentang Hari Otda, merupakan hari bersejarah dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, khususnya pemerintahan di Kabupaten Gresik. Senin (25/04)

Dalam peringatan Hari Otda tersebut, diadakan upacara bendera di halaman Pemkab Gresik, yang dipimpin langsung oleh Bupati Gresik Dr. Ir. H. Sambari Halim Radianto, ST. M.Si dan diikuti oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Gresik.

Peringatan Hari Otda tersebut dimaksudkan untuk memasyarakatkan serta memantabkan otda dalam menghadapi tantangan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Seiring dengan diberlakukannya kebijakan MEA pada tahun 2016 ini, seluruh pemerintah harus menata semua elemen otonomi daerah, agar Indonesia tidak menjadi penonton dalam era persaingan bebas tersebut. Hal itu diungkapkan Bupati Sambari saat menyampaikan amanat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pagi tadi.

“Melalui pemantapan otonomi daerah, kita tidak akan kalah bersaing dengan negara-negara yang berada di lingkungan ASEAN,” kata Bupati Sambari.

Dikatakannya pula, gambaran dalam penyelesaian ijin memulai usaha, Indonesia masih jauh berada dibawah negara lainnya di kawasan ASEAN yakni sekitar 52 hari, dibandingkan dengan Vietnam 34 hari, Thailand 27 hari bahkan Singapura yang hanya 2 hari.

Oleh sebab itu, dalam mempercepat tujuan Nawa Cita, mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara di bidang ekonomi dan mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia, Presiden RI Joko Widodo telah memberikan arahan kepada seluruh menteri, Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, Gubernur dan Bupati/Walikota untuk segera melakukan simplikasi regulasi yang menjadi kewenangan masing-masing dengan kurun waktu regulasi yang diterbitkan pada tahun 2006-2015.

Selain itu, setiap tahun Kemendagri akan melakukan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang disampaikan oleh masing-masing Kepala Daerah.

“Hal itu dilakukan dalam menilai kinerja setiap daerah dalam melakukan penyelenggaraan pemerintahan, serta melakukan pengembangan kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat, karena Bupati dan Wakil Bupati memegang posisi kunci dalam mengembangkan Kabupaten Gresik,” ungkap Bupati Sambari.

Dirinya juga berharap agar semakin meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat. Disamping itu, Nawacita atau 9 agenda prioritas pemerintah kabinet kerja harus menjadi rujukan dalam menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan harus dilaksanakan secara efektif.

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update