×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polisi Ringkus Pengedar Shabu

Senin, 11 April 2016 | 18.22.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-04-11T11:22:46Z
GRESIK,(metropantura.com) - Satu lagi seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus anggota Polisi Polsek Driyorejo Gresik. Pelaku diringkus saat hendak lakukan transaksi dengan pelanggannya didekat balai desa Driyorejo. Dia adalah HS (39), warga Dusun Wonoboyo Rt 01/01 Desa Wonokalang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo. Dari tangannya, petugas berhasil amankan barang bukti empat poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing masing 0,11 gram yang dikemas dalam plastik klip siap edar.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor suzuki EN nopol DK 5734 HN berserta STNK dan tiga buah HP merk samsung dan croos.

Tersangka berhasil diringkus petugas berawal dari laporan masyarakat pada saat anggota Kring serse di Jalan raya Driyorejo, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebelah balai desa driyorejo ada seseorang yg tdk di kenal dan bukan warga Driyorejo.

" Mendapati laporan tersebut akhirnya petugas mendapati tersangka yang kelihatan gelisah menunggu, karena gelagat yang mencurigakan tersebut lalu kita tanyakan dan di interogasi dan ternyata benar di dlm saku celanya kedapatan lipatan kertas kecil dan setelah di buka, ada bungkusan plastik kecil yg berisi sabu, awalnya tersangka menolak, setelah di interogasi terus mengakui bahwa mengirim barang pesanan seseorang." ujar Kapolsek Driyorejo Kompol Hendy Kurniawan.

Saat di kembangkan, lanjut Hendy, asal Sabu tersebut dari tetangga desanya dengan inisial Am. Yg di belinya seharga 800 rb. dan di pecah menjadi 5 bagian, dan di jual seharga 200 rb. istilah nya Poket pahe. Selanjutnya tersangka di keler ke tetangga desanya namun setelah di lakukan penggerebekan yg di maksud tidak ada di rumah dan tidak di temukan barang bukti.

" Selanjutnya kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka, di dapat 3 poket narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam bungkus rokok sampurna Mill. Dan di akui semuanya oleh tersangka yang satu poket sudah habis dikonsumsi sendiri." tambahnya.

Selanjutnya, tersangka langsung digelandang ke mapolsek guna menjalani penyidikan lebih lanjut. “Kasusnya dikembangkan untuk ungkap pemasok maupun jaringan pengedar narkoba lainnya,” pungkas Kompol Hendy Kurniawan Kapolsek Driyorejo.

Untuk mempertanggungkan perbuatanya tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update