GRESIK,(metropantura.com) - Tim Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik kembali melakukan razia minuman keras (miras) di sejumlah tempat. Diantaranya daerah Indrosari Kecamatan Menganti, Kecamatan Benjeng, Kecamatan Manyar dan Gresik Kota.
Dari hasil razia tersebut akirnya Satpol PP menyita ratusan miras berbagai merk dan lima pramusaji yang tidak mengantongi kartu identitas musiman.
Kelima orang pramusaji yang terjaring razia itu semua dari luar kota diantaranya ialah, Sartini warga Bojonegoro, Susanti warga Tulungagung, Nur Khalinah warga Mojokerto dan Elvina asal Sidoarjo.
Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Gresik, Agung Endro, mengatakan, dari sasaran razia di beberapa Kecamatan di Kabupaten Gresik ini pihaknya masih mendapati ratusan botol miras yang dijual diwarung secara sembunyi sembunyi.
"Ada 128 miras berbagai jenis yang kami amankan. Dari jumlah itu, paling banyak didapatkan di wilayah Menganti, Benjeng, dan Manyar, sedangkan untuk pramusaji yang kami amankan setelah dilakukan pendataan kami persilahkan pulang" ujar Agung, Senin (25/04).
Agung juga menambahkan, razia ini akan dilakukan setiap hari untuk memberi peringatan kepada pemilik warung tidak mempekerjakan perempuan dibawah umur dan berjualan minuman keras.
"Setelah kami berikan arahan dan bimbingan nanti pemilik warung maupun penjaga harus mematuhi aturan, dan wajib lapor, " imbuhnya.
Namun, lain lagi untuk pemilik warung yang menjual miras, lanjut Agung Endro, akan dipanggil, dan ditindak sesuai aturan hukum perda. "Mereka kami kenakann tindak pidana ringan (Tipiring). Selain itu, mereka juga diperingati supaya tidak memperjual belikan berbagai macam miras lagi, " pungkasnya.
Dari hasil razia tersebut akirnya Satpol PP menyita ratusan miras berbagai merk dan lima pramusaji yang tidak mengantongi kartu identitas musiman.
Kelima orang pramusaji yang terjaring razia itu semua dari luar kota diantaranya ialah, Sartini warga Bojonegoro, Susanti warga Tulungagung, Nur Khalinah warga Mojokerto dan Elvina asal Sidoarjo.
Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Gresik, Agung Endro, mengatakan, dari sasaran razia di beberapa Kecamatan di Kabupaten Gresik ini pihaknya masih mendapati ratusan botol miras yang dijual diwarung secara sembunyi sembunyi.
"Ada 128 miras berbagai jenis yang kami amankan. Dari jumlah itu, paling banyak didapatkan di wilayah Menganti, Benjeng, dan Manyar, sedangkan untuk pramusaji yang kami amankan setelah dilakukan pendataan kami persilahkan pulang" ujar Agung, Senin (25/04).
Agung juga menambahkan, razia ini akan dilakukan setiap hari untuk memberi peringatan kepada pemilik warung tidak mempekerjakan perempuan dibawah umur dan berjualan minuman keras.
"Setelah kami berikan arahan dan bimbingan nanti pemilik warung maupun penjaga harus mematuhi aturan, dan wajib lapor, " imbuhnya.
Namun, lain lagi untuk pemilik warung yang menjual miras, lanjut Agung Endro, akan dipanggil, dan ditindak sesuai aturan hukum perda. "Mereka kami kenakann tindak pidana ringan (Tipiring). Selain itu, mereka juga diperingati supaya tidak memperjual belikan berbagai macam miras lagi, " pungkasnya.
Penulis : Mochamad S
Editor : M Arief Budiman