GRESIK,(metropantura.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, mengajukan empat tersangka pengedar minuman keras ke pengadilan setempat untuk diproses lebih lanjut dalam perkara tindak pidana ringan (Tipiring).
“Empat tersangka pengedar minuman keras itu masing-masing adalah, Trimo Wibagso, Herianto Marstio, Suprayitno dan Rakiyadi. Semuanya tercatat warga Gresik,” ujar Agung Endro Kasi Op Satpol PP Gresik, Jum'at (29/4).
Menurut Agung , ke empat orang tersebut tertangkap telah menjual minuman keras dalam sebuah razia yang digelar Satpol PP Gresik dalam rangka menegakkan Perda tentang larangan pengedaran minuman beralkohol di Gresik, pada Rabu (27/4) beberapa hari lalu.
Lebih lanjut Agung menjelaskan, bahwa ke empat orang tersebut telah terbukti menyimpan dan menjual minuman keras dalam bentuk bir dan arak.
“La ini sejumlah barang bukti diantaranya 47 botol bir bintang, 37 botol bir hitam dan 4 botol besar arak kita ajukan ke Kejari Gresik. Selain itu untuk denda dan ongkos sidang sebesar 2100.4000 rupiah juga sudah kita serahkan,” ujarnya.
Menurut Agung, pihaknya akan terus menggelar razia pengedaran minuman beralkohol untuk menjaga ketertiban dan kententraman di tengah masyarakat, mengingat banyak laporan dari masyarakat yang diterima tentang perilaku negatif itu.
Meski begitu, lanjut Agung, untuk menangkap dan mengungkap tersangka tidaklah mudah, karena pihaknya mengakui dan mengalami kendala dalam pengungkapan di antaranya adalah kesulitan dalam mencari barang bukti, atau minuman keras tersebut sulit ditemukan.
“Empat tersangka pengedar minuman keras itu masing-masing adalah, Trimo Wibagso, Herianto Marstio, Suprayitno dan Rakiyadi. Semuanya tercatat warga Gresik,” ujar Agung Endro Kasi Op Satpol PP Gresik, Jum'at (29/4).
Menurut Agung , ke empat orang tersebut tertangkap telah menjual minuman keras dalam sebuah razia yang digelar Satpol PP Gresik dalam rangka menegakkan Perda tentang larangan pengedaran minuman beralkohol di Gresik, pada Rabu (27/4) beberapa hari lalu.
Lebih lanjut Agung menjelaskan, bahwa ke empat orang tersebut telah terbukti menyimpan dan menjual minuman keras dalam bentuk bir dan arak.
“La ini sejumlah barang bukti diantaranya 47 botol bir bintang, 37 botol bir hitam dan 4 botol besar arak kita ajukan ke Kejari Gresik. Selain itu untuk denda dan ongkos sidang sebesar 2100.4000 rupiah juga sudah kita serahkan,” ujarnya.
Menurut Agung, pihaknya akan terus menggelar razia pengedaran minuman beralkohol untuk menjaga ketertiban dan kententraman di tengah masyarakat, mengingat banyak laporan dari masyarakat yang diterima tentang perilaku negatif itu.
Meski begitu, lanjut Agung, untuk menangkap dan mengungkap tersangka tidaklah mudah, karena pihaknya mengakui dan mengalami kendala dalam pengungkapan di antaranya adalah kesulitan dalam mencari barang bukti, atau minuman keras tersebut sulit ditemukan.
“Memang penjual-penjual minuman keras pintar menyimpan barang dagangan, sebagian besar pemain lama, sehingga mereka pintar mengelabui petugas yang akan merazia,” pungkasnya.
Penulis : Mochamad S
Editor : M Arief Bidiman