LAMONGAN,(metropantura.com) – Penipuan dan Pengelapan sepeda motor marak terjadi di wilayah hukum polres lamongan, Reza Praseta Rizkianda (15) yang diketahui pelajar warga asal Dusun Kedungsono Rt 02 / Rw 03 Desa Kedungdadi Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan. Harus merelakan sepeda motor miliknya yang dibawah lari oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenalnya Dijalan raya Gembong Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan. Kamis (14/4).
Sekitar pukul 02.00 WIB, korban bersama Fani (15) rekannya berangkat ke babat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi S 5275 MD berwarna Hitam dengan maksud untuk jalan-jalan bersama. Sesampainya di Pasar Agrobis Babat korban yang berasal dari arah barat menuju ketimur bersamaan dengan dua buah sepeda motor dan tidak diketahui identitasnya yang hendak di srempet oleh korban sebanyak empat orang.
Lantas Korban, disuruh berhenti oleh Pelaku sedangkan fani melarikan diri lantaran takut. Kemudian korban diajak berjalan ke arah timur, dan sesampainya di disebuah warung yang sudah tutup korban diajak berhenti. Dan Salah satu dari keempat pelaku tersebut mengaku ke korban bahwasanya pelaku adalah seorang anggota Polisi sambil menunjukkan benda mirip seperti senjata Api.
Lantas pelaku meminta sepeda motor Korban beserta kunci miliknya, kemudian korban di suruh pulang untuk mengurus sepeda motornya di Polres Lamongan keesokan harinya. Dan na’asnya korbanpun percaya dengan ucapan pelaku yang mengatasnamakan dirinya adalah seorang anggota polisi. Kemudian keesokkannya korban didampingi oleh pamanya pergi ke polres lamongan untuk menanyakan Sepeda motor milikya untuk dicek apakah benar adanya.
Dan ternyata sesaimpainya diPolres Lamongan tidak di ketemukan sepeda motor miliknya, sontak segera melaporkan kasus penipuan dan penggelapan tersebut ke polres Lamongan. Dan krban di tafsir mengalami kerugian kurang lebih Sebesar Rp 20.200 juta.
Paur Subbag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan menyatakan bahwa “untuk Penipuan sendiri kita kenakkan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Dan Penggelapan sendiri 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah”. Ungkapnya.
Sekitar pukul 02.00 WIB, korban bersama Fani (15) rekannya berangkat ke babat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi S 5275 MD berwarna Hitam dengan maksud untuk jalan-jalan bersama. Sesampainya di Pasar Agrobis Babat korban yang berasal dari arah barat menuju ketimur bersamaan dengan dua buah sepeda motor dan tidak diketahui identitasnya yang hendak di srempet oleh korban sebanyak empat orang.
Lantas Korban, disuruh berhenti oleh Pelaku sedangkan fani melarikan diri lantaran takut. Kemudian korban diajak berjalan ke arah timur, dan sesampainya di disebuah warung yang sudah tutup korban diajak berhenti. Dan Salah satu dari keempat pelaku tersebut mengaku ke korban bahwasanya pelaku adalah seorang anggota Polisi sambil menunjukkan benda mirip seperti senjata Api.
Lantas pelaku meminta sepeda motor Korban beserta kunci miliknya, kemudian korban di suruh pulang untuk mengurus sepeda motornya di Polres Lamongan keesokan harinya. Dan na’asnya korbanpun percaya dengan ucapan pelaku yang mengatasnamakan dirinya adalah seorang anggota polisi. Kemudian keesokkannya korban didampingi oleh pamanya pergi ke polres lamongan untuk menanyakan Sepeda motor milikya untuk dicek apakah benar adanya.
Dan ternyata sesaimpainya diPolres Lamongan tidak di ketemukan sepeda motor miliknya, sontak segera melaporkan kasus penipuan dan penggelapan tersebut ke polres Lamongan. Dan krban di tafsir mengalami kerugian kurang lebih Sebesar Rp 20.200 juta.
Paur Subbag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan menyatakan bahwa “untuk Penipuan sendiri kita kenakkan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Dan Penggelapan sendiri 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah”. Ungkapnya.
Penulis : M Zainuddin
Editor : M Arief Budiman