Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Temukan Bisnis Royalty Tak Kantongi Izin, DPRD Gresik Rekomendasikan Perumahan Royal City Menganti Ditutup

Minggu, 24 April 2016 | 19.53.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-04-24T12:53:59Z
GRESIK,(metropantura.com) - Banyaknya bangunan sarana ekonomi yang sudah berdiri, namun tidak kantongi izin kian memantik reaksi kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik.

Sebagai legislatif yang memiliki peranan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) dalam bentuk Controling, Budgetting dan Legislasi (pengawasan. Penganggaran, dan aturan. red) salah satunya membidangi perijinan itu akhirnya membuat Komisi A DPRD Gresik geram dan bertindak langsung melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) di Perumahan Royal City di Desa Hulaan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.

Dari hasil sidak yang dilakukan komisi A DPRD Gresik ternyata menemukan salah satu diantara yang lainya yakni property milik PT Berkat Jaya Land diketahui tidak mengantongi izin alias ilegal.

Kendati diketahui property yang baru kantongi IPR (Izin Peruntukkan Ruang) itu, ironisnya justru sudah berani membangun sebanyak puluhan unit rumah. Padahal, susuai aturan yang berlaku tindakan tersebut tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan.

"Makanya, dari hasil sidak tersebut Komisi A merekomendasikan agar perumahan tersebut harus ditutup dan tidak diperbolehkan beroperasi lagi. Terkecuali semua persyaratan kelengkapannya sudah dinyatakan komplit termasuk surat-surat ijinnya dilengkapi," kata Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan usai melakukan sidak, Kamis (21/4).

Ditegaskan Mujid sapaan populernya, Komisi A akhirnya langsung merekomendasi agar perumahan tersebut ditutup hingga batas waktu yang sudah ditentukan hingga pemilik property perusahaan perumahan tersebut mentaati semua aturan yang berlaku yakni dengan melengkapi semua perlengkapan dan syarat-syarat perizinan yang ada.

Lebih lanjut dijelaskan olehnya, salah satu persyaratan kelengkapan serta aturan yang dimaksud yakni soal perijinan di antaranya, ijin Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), IMB (izin mendirikan bangunan) dan lainnya.

"Semua syarat perizinan tersebut harus dilengakapi dulu lach, baru pihak pengembang bisa meneruskan pengerjaan pembangunannya. Jika gak diurus-urus ya terpaksa harus kita tutup dan disegel oleh pihak yang berwenang. karena pihak pengembang jelas-jelas tidak mau mentaati semua aturan yang berlaku,"tegasnya.

Tak hanya itu, lanjut Mujid, Komisi A minta agar BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Gresik untuk segera melakukan penutupan.

"Mereka juga kami minta agar terus melakukan pengawasan dari semua aktifitas pengembang property milik PT Berkat Jaya Lan tersebut. Gak hanya itu, bahkan petugas yang berwenang juga harus mencari, mengawasi dan melakukan seleksi ulang terhadap semua ijinnya para pengembang-pengembang Se-Kabupaten gresik lainya yang dianggap serupa dan tidak taat pada aturan yang berlaku,"pinta politisi senior PDIP asal Menganti tersebut.
Bahkan Mujid membeberkan, rencananya pihak pengembang property dari PT Berkat Jaya Land itu akan membangun perumahan di atas lahan seluas 10 hektar. Hal itu ungkapnya terlihat dari Block Plant yang ada.

Selain itu, masih dengan Mujid politisi senior asal PDIP itu menambahkan para pengembang property selain belum melengkapi semua perizinannya, juga tidak memerhatikan aspek sosial. Misalnya, sebut dia, termasuk akses jalan untuk masuk perumahan.

"Pengembang justru dengan se-enaknya memanfaatkan jalan desa yang kondisinya sempit untuk dilewati truk pengangkut material perumahannya. Sehingga, banyak jalan yang mengalami rusak parah, belum lagi dampak lingkungan yang lainya termasuk polusi yang disebabkan debu dan mengganggu arus lalu lintas bagi warga setempat,"bebernya.

Mujid menuturkan, bahwa sidak yang dilakukan oleh timnya, dimaksudkan untuk menertibkan serta memberikan peringatan bagi pihak pengusaha agar bersama-sama saling menjalankan serta mentaati semua aturan yang berlaku. Karena menurutnya, banyaknya bangunan usaha berdiri yang ditemukan namun jutru tidak mengantongi izin, terutama IMBnya.

"Bangunan lainya yang kami maksudkan seperti pabrik, pergudangan, ruko, perkantoran dan lainnya. Kondisi ini lah yang membuat pendapatan retribusi Daerah dari IMB di BPPM anjlok terutama pada pendapatan serta peningkatan PAD Kabupaten Gresik,"pungkasnya

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update