Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tersangka Pencurian Pupuk BUMN Hanya Diganjar Enam Bulan, Muncul Dugaan Oknum Jaksa Kejari Gresik Terima Suap Sebesar 125 Juta

Selasa, 19 April 2016 | 20.24.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-04-19T13:24:53Z
GRESIK,(metropantura.com) - Vonis ringan terhadap ke delapan terdakwa sindikat pencuri pupuk cair milik PT Petrosida Petrokimia Group, Senin kemarin, di duga diwarnai isu suap sejak dari rencana tuntutan (rentun) di kejaksaan negeri (kejari) Gresik. Sayangnya, saat wartawan hendak konfirmasi terkait dugaan tersebut Kasi Pidum Kejari Gresik memilih kabur dari kantornya.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim I Gede Putu Astawa menjatuhkan vonis ringan pada para terdakwa enam bulan penjara, meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Yurifa Prihasti sebelumya menuntut terdakwa satu tahun penjara.

"Terdakwa yang merupakan satpam di pabrik tersebut telah meminta maaf dan sudah mendapatkan pemaafan, selain itu mereka menjadi tulang punggung keluarga,"dalih Putu saat membacakan amar putusannya.

Sementara itu, menurut salah satu jaksa di Pengadilan Negeri Gresik yang meminta namanya tak dikorankan, Selasa (19/4) membeberkan ringanya putusan hakim tersebut lantaran adanya dugaan praktik suap sebesar 125 juta yang di berikan kepada salah satu jaksa sejak rencana tuntutan di kejaksaan negeri gresik, yang dilakukan oleh pihak keluarga terdakwa.

"Ringanya putusan yang dijatuhkan hakim sebelumnya lantaran adanya dugaan praktik suap sebesar Rp. 125 Juta yang diberikan oleh pihak keluarga terdakwa kepada oknum Kejaksaan Negeri Gresik atas permintaan salah satu jaksa sejak rencana tuntutan terdakwa dikejaksaan,"bebernya

Sayangnya saat di konfirmasi terpisah terkait adanya bau tak sedap yang menimpa institusi kejaksaan atas dugaan suap terhadap penanganan kasus sindikat pencuri pupuk BUMN ini dikantor Kejaksaan Negeri Gresik, Kasi Pidum Adi Wibowo, justru memilih kabur meninggalkan kantornya saat akan di mintai konfirmasi oleh sejumlah wartawan.

Untuk diketahui, sebelumnya kasus ini bermula saat delapan terdakwa satpam di PT Petrosida tertangkap setelah terbukti mencuri pupuk cair pada Desembar 2015 lalu, kemudian ke delapan tersangka berhasil dijebloskan ke penjara oleh pihak kepolisian dengan barang bukti sebanyak 23 kardus pupuk jenis fonesida dan satu mobil yaris nopol W 1392 BX.

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update