LAMONGAN,(metropantura.com) - Spanduk atau banner yang berisi iklan, promosi atau pengumuman bisa ditempatkan di luar lokasi yang ditetapkan oleh Perbup No. 10 tahun 2013 tentang tata cara penyelenggaraan reklame di kabupaten Lamongan. Pemasangan spanduk tersebut diperbolehkan selama diikat dipohon bukan dipaku atau melintang di atas jalan.
Menurut kasi Operasi Satpol PP Lamongan, Alfian Helmy, pemasangan spanduk atau banner yang dipasang di pinggir jalan seperti di pertigaan jalan depan pasar burung lamongan masih dimaklumi dan tidak ditertibkan. Hal tersebut karena fasilitas panggung reklame yang disediakan oleh Pemkab Lamongan terbatas.
“Sementara diperbolehkan, sementara dimaklumi, masalahnya di Lamongan itu panggung-panggung spanduk itu terbatas tempatnya. Tempat yang disediakan oleh pemerintah terbatas, fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah terbatas,”jelas Helmy, Senin (2/5).
Spanduk yang berada di pertigaan Pasar Burung Lamonga tersebut tidak akan ditertibkan oleh satpol PP lamongan selama belum habis masa ijinnya. Menurutnya pemasangan spanduk tersebut sudah mendapat ijin dari Badan Penanaman Modal dan Perijinan (BPMP) Lamongan sehingga pihaknya tidak bisa menertibkan selama masa ijinnya belum habis.
“Selain ke kantor perijinan, kalau itu bersifat komersial harus ke dinas pendapatan, bayar di sana,”pungkasnya.
Spanduk yang berada di pertigaan Pasar Burung Lamonga tersebut tidak akan ditertibkan oleh satpol PP lamongan selama belum habis masa ijinnya. Menurutnya pemasangan spanduk tersebut sudah mendapat ijin dari Badan Penanaman Modal dan Perijinan (BPMP) Lamongan sehingga pihaknya tidak bisa menertibkan selama masa ijinnya belum habis.
“Selain ke kantor perijinan, kalau itu bersifat komersial harus ke dinas pendapatan, bayar di sana,”pungkasnya.
Penulis : M Zainuddin
Editor : M Arief Budiman