BOJONEGORO,(metropantura.com) - sekitar 500 massa terdiri dari Yayasan Suyitno, PD Pemuda Muhamadiyah, Satkorcab Banser, Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah, PD Tapak Suci Putra Muhamadiyah, Margaluyu 151, PD nasi'atul Aisyah, PD Ikatan Pelajar Muhamadiyah, Kwarsa Hizbul Wathan dan Gerakan Muda FKPPI.Mereka melakukan aksi di depan gedung DPRD Bojonegoro dan Kantor Pemkab, 19/5.
Aksi yang di temui oleh dua Anggota DPRD tersebut mereka membaca pernyataan sikap terhadap bahaya Laten komunis yang ada di Indonesia.
Dalam orasinya mereka meminta semua elemen masyarakat di Indonesia kushusnya masyarakat Bojonegoro untuk ikut mengamankan dan melaksanakan Tap MPRS nomor :XXV /1966.
Untuk itu kami dari Gerakan Aksi Bahaya Laten Komunis (Balatkom), Bojonegoro meminta Anggota DPRD yang hadir untuk menyampaikan permintaan kami agar di sampaikan kepada Menteri dalam Negeri, "kata salah satu orator.
Sesuai dengan TAP MPRS RI NO 1966, sudah jelas bahwa pertimbangan dan latar belakang filosofis, ideologi dan politis tentang pelarangan dan penyebaran atau pengembangan paham, ajaran komunisme, marxisme dan leninisme di Indonesia.
"Dalam ajaran Marx yang terkait pada dasar -dasar dan taktik perjuangan yang di ajarkan Lenin, Stalin, Mao Tse Tung (Mao Zedong) dan yang lain mengandung benih -benih dan unsur -
unsur yang bertentangan dengan falsafah panca sila, "teriaknya.
Untuk itu kami meminta kepada Pemerintah baik sipil maupun militer di Bojonegoro untuk melakukan tindakan tegas mengantisipasi bangkitnya komunis dengan langkah koordinatif bersama komponen masyarakat Bojonegoro.
"Kami minta untuk menghindari konflik horizontal anak bangsa, maka dengan ini kami menolak upaya pembongkaran kuburan massal yang di klaim oleh PKI, "pintanya.
Setelah mereka menyampaikan aspirasinya di depan gedung DPRD, lalu mereka melanjutkan ke Kantor Pemkab Bojonegoro, dan menyampaikan orasi yang sama, mereka di temui Asisten III,Pemkab Bojonegoro.
Seusai melakukan aksinya mereka lalu membubarkan diri, dan di kawal oleh sekitar 50 personil Kepolisian Polres Bojonegoro.
Aksi yang di temui oleh dua Anggota DPRD tersebut mereka membaca pernyataan sikap terhadap bahaya Laten komunis yang ada di Indonesia.
Dalam orasinya mereka meminta semua elemen masyarakat di Indonesia kushusnya masyarakat Bojonegoro untuk ikut mengamankan dan melaksanakan Tap MPRS nomor :XXV /1966.
Untuk itu kami dari Gerakan Aksi Bahaya Laten Komunis (Balatkom), Bojonegoro meminta Anggota DPRD yang hadir untuk menyampaikan permintaan kami agar di sampaikan kepada Menteri dalam Negeri, "kata salah satu orator.
Sesuai dengan TAP MPRS RI NO 1966, sudah jelas bahwa pertimbangan dan latar belakang filosofis, ideologi dan politis tentang pelarangan dan penyebaran atau pengembangan paham, ajaran komunisme, marxisme dan leninisme di Indonesia.
"Dalam ajaran Marx yang terkait pada dasar -dasar dan taktik perjuangan yang di ajarkan Lenin, Stalin, Mao Tse Tung (Mao Zedong) dan yang lain mengandung benih -benih dan unsur -
unsur yang bertentangan dengan falsafah panca sila, "teriaknya.
Untuk itu kami meminta kepada Pemerintah baik sipil maupun militer di Bojonegoro untuk melakukan tindakan tegas mengantisipasi bangkitnya komunis dengan langkah koordinatif bersama komponen masyarakat Bojonegoro.
"Kami minta untuk menghindari konflik horizontal anak bangsa, maka dengan ini kami menolak upaya pembongkaran kuburan massal yang di klaim oleh PKI, "pintanya.
Setelah mereka menyampaikan aspirasinya di depan gedung DPRD, lalu mereka melanjutkan ke Kantor Pemkab Bojonegoro, dan menyampaikan orasi yang sama, mereka di temui Asisten III,Pemkab Bojonegoro.
Seusai melakukan aksinya mereka lalu membubarkan diri, dan di kawal oleh sekitar 50 personil Kepolisian Polres Bojonegoro.
Penulis : M Zainuddin
Editor : M Arief Budiman