GRESIK,(metropantura.com) - Hampir setahun sudah kasus reklamasi dan skandal jual beli pantai di Desa Ngimboh Kacamatan Ujungpangkah yang di laporkan oleh warga dan LSM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik setahun silam justru hingga saat ini belum ada kejelasan dan ada dugaan menguap alias di peti-eskan.
Kasus yang diduga melibatkan para petinggi pemerintahan di Desa Ngimboh Ujungpangkah tersebut diduga kuat diabaikan. Bahkan, kasus tersebut terkesan terkatung-katung seiiring dengan pergantian pucuk pimpinan di tubuh Adhiyaksa tersebut.
Padahal sebelumnya, pada saat Kejakaaan Negeri dipimpin Zulbahri Bachtiar pada 12 Mei 2015 lalu kepada awak media hingga sejumlah wartawan menyatakan, bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik siap menindaklanjuti laporan dari tokoh masyarakat Desa Ngimboh dan Dusun Cabean Kecamatan Ujungpangkah terkait skandal dugaan penjualan lahan pantai yang diduga melibatkan Kades Ngimboh, Ana Mukhlisa dan mantan Kades Ngimboh, Taufiqul Umam, yang sekarang duduk di kursi DPRD Gresik periode 2014-2019 dari partai Gerindra.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, kabarnya tim Kejari telah memeriksa empat orang yang diduga mengetahui sekaligus sebagai saksi kunci terhadap skandal kasus tersebut.
Empat orang itu adalah, Kades Ngimboh, Ana Mukhlisa, Sekretaris Desa Ngimboh, Rusman, Trantib, Munir dan Bendahara Desa Ngimboh, Hariyati.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Zulbahri kala itu membeberkan bahwa pemeriksaan tersebut masih sebatas full data (mengumpulkan data). Artinya, lanjut dia penyidik Intel Kejari Gresik tengah mengumpulkan data-data pendukung untuk mengusut kasus tersebut.
"Nah, dari data-data pendukung tersebut jika nantinya sangat mendukung untuk meneruskan kasus tersebut, maka kasusnya akan dinaikkan dari full data ke full baket (bahan keterangan). Sehingga, kasus tersebut bisa naik ke penyidikan, " jelas dia.
Kasus yang diduga melibatkan para petinggi pemerintahan di Desa Ngimboh Ujungpangkah tersebut diduga kuat diabaikan. Bahkan, kasus tersebut terkesan terkatung-katung seiiring dengan pergantian pucuk pimpinan di tubuh Adhiyaksa tersebut.
Padahal sebelumnya, pada saat Kejakaaan Negeri dipimpin Zulbahri Bachtiar pada 12 Mei 2015 lalu kepada awak media hingga sejumlah wartawan menyatakan, bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik siap menindaklanjuti laporan dari tokoh masyarakat Desa Ngimboh dan Dusun Cabean Kecamatan Ujungpangkah terkait skandal dugaan penjualan lahan pantai yang diduga melibatkan Kades Ngimboh, Ana Mukhlisa dan mantan Kades Ngimboh, Taufiqul Umam, yang sekarang duduk di kursi DPRD Gresik periode 2014-2019 dari partai Gerindra.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, kabarnya tim Kejari telah memeriksa empat orang yang diduga mengetahui sekaligus sebagai saksi kunci terhadap skandal kasus tersebut.
Empat orang itu adalah, Kades Ngimboh, Ana Mukhlisa, Sekretaris Desa Ngimboh, Rusman, Trantib, Munir dan Bendahara Desa Ngimboh, Hariyati.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Zulbahri kala itu membeberkan bahwa pemeriksaan tersebut masih sebatas full data (mengumpulkan data). Artinya, lanjut dia penyidik Intel Kejari Gresik tengah mengumpulkan data-data pendukung untuk mengusut kasus tersebut.
"Nah, dari data-data pendukung tersebut jika nantinya sangat mendukung untuk meneruskan kasus tersebut, maka kasusnya akan dinaikkan dari full data ke full baket (bahan keterangan). Sehingga, kasus tersebut bisa naik ke penyidikan, " jelas dia.
Tak hanya itu, bahkan tambahkan Zulbahri, Kejari Gresik telah melakukan pemeriksaan kasus Ngimboh untuk menindaklanjuti laporan dari warga Ngimboh dan Dusun Cabean beberapa hari lalu. Sehingga, dari hasil laporan tersebut, tim Intel Kejari Gresik mempelajari dan mendalami laporan warga itu.
"Sebagai tindaklanjutnya tim Intel Kejari Gresik memanggil beberapa warga Ngimboh termasuk Kades Ngimboh," terangnya.
Pemeriksaan empat orang tersebut, merupakan pemeriksaan tahap awal. Nantinya, Kejari Gresik akan kembali memanggil beberapa orang yang ditengarai mengetahui seluk beluk terkait kasus tersebut untuk dimintai keterangan. " Rentetannya masih panjang," pungkas Zulbachri waktu itu.
Ironisnya, setelah penyidik Kejari Gresik sendiri pernah beberapa kali memanggil Kades Ngimboh, Ana Mukhlisah. Namun, kabarnya yang bersangkutan kerap mangkir dari pemanggilan.
Sejak itu, kasus tersebut sepertinya jalan di tempat lenyap ditelan bumi. Padahal masyarakat, khususnya warga Desa Ngimboh justru menunggu kepastian terhadap perkembangan kasus tersebut.
"Kasus Ngimboh kok mandek, terus ada apa ini mas. Masak, sudah kami laporkan kok gak ada tindak lanjut dan kejelasanya," kata salah satu warga Ngimboh, Jumat kemarin.
Sayangnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Lutcas ketika di konfirmasi awak media melalui via selulernya beberapa kali meski terdengar nada sambung namun tidak diangkat artinya terkesan bungkam berkenaan kejelasan skandal kasus tersebut yang kian meresahkan warga sekitar berikut pencemaran lingkungan.
Selain dilaporkan ke Kejari Gresik kendati tak ada kejelasan tindak lanjut hingga akhirnya kasus tersebut juga pernah di laporkan ke DPRD Kabupaten Gresik.
Dikonfirmasi terpisah terkait sejauh mana kelanjutan atas laporan kasus Reklamasi dan jual beli pantai Ngimboh yang sempat laporkan ke Kejari Gresik hingga DPRD Gresik, Ketua DPRD Ir H Abdul Hamid, Minggu (8/5) mengatakan pihaknya mengakui bahwa kasus tersebut pernah dilaporkan ke DPRD Gresik. Namun, kasus itu sudah di tangani oleh Kejaksaan sejak satu tahun yang lalu.
" Kasus itu sudah lama di tangani Kejari Gresik dan kita tidak berani masuk ke rana tersebut. Memang dulu pernah di laporkan ke DPRD Gresik oleh beberapa tokoh masyarakat Desa Ngimboh," ujar Hamid melalui selulernya.
Saat itu, lanjut Hamid, pihaknya pernah menjebatani terkait kasus tersebut lawat Komisi C. Namun, beberapa waktu kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Gresik.
"Kalau sudah ditangani Kejaksaan ya kita gak berani masuk ke domainnya mereka mas dan saya sendiri juga belum tahu sejauh mana perkembanganya kasus tersebut hingga saat ini," pungkasnya.
"Sebagai tindaklanjutnya tim Intel Kejari Gresik memanggil beberapa warga Ngimboh termasuk Kades Ngimboh," terangnya.
Pemeriksaan empat orang tersebut, merupakan pemeriksaan tahap awal. Nantinya, Kejari Gresik akan kembali memanggil beberapa orang yang ditengarai mengetahui seluk beluk terkait kasus tersebut untuk dimintai keterangan. " Rentetannya masih panjang," pungkas Zulbachri waktu itu.
Ironisnya, setelah penyidik Kejari Gresik sendiri pernah beberapa kali memanggil Kades Ngimboh, Ana Mukhlisah. Namun, kabarnya yang bersangkutan kerap mangkir dari pemanggilan.
Sejak itu, kasus tersebut sepertinya jalan di tempat lenyap ditelan bumi. Padahal masyarakat, khususnya warga Desa Ngimboh justru menunggu kepastian terhadap perkembangan kasus tersebut.
"Kasus Ngimboh kok mandek, terus ada apa ini mas. Masak, sudah kami laporkan kok gak ada tindak lanjut dan kejelasanya," kata salah satu warga Ngimboh, Jumat kemarin.
Sayangnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Lutcas ketika di konfirmasi awak media melalui via selulernya beberapa kali meski terdengar nada sambung namun tidak diangkat artinya terkesan bungkam berkenaan kejelasan skandal kasus tersebut yang kian meresahkan warga sekitar berikut pencemaran lingkungan.
Selain dilaporkan ke Kejari Gresik kendati tak ada kejelasan tindak lanjut hingga akhirnya kasus tersebut juga pernah di laporkan ke DPRD Kabupaten Gresik.
Dikonfirmasi terpisah terkait sejauh mana kelanjutan atas laporan kasus Reklamasi dan jual beli pantai Ngimboh yang sempat laporkan ke Kejari Gresik hingga DPRD Gresik, Ketua DPRD Ir H Abdul Hamid, Minggu (8/5) mengatakan pihaknya mengakui bahwa kasus tersebut pernah dilaporkan ke DPRD Gresik. Namun, kasus itu sudah di tangani oleh Kejaksaan sejak satu tahun yang lalu.
" Kasus itu sudah lama di tangani Kejari Gresik dan kita tidak berani masuk ke rana tersebut. Memang dulu pernah di laporkan ke DPRD Gresik oleh beberapa tokoh masyarakat Desa Ngimboh," ujar Hamid melalui selulernya.
Saat itu, lanjut Hamid, pihaknya pernah menjebatani terkait kasus tersebut lawat Komisi C. Namun, beberapa waktu kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Gresik.
"Kalau sudah ditangani Kejaksaan ya kita gak berani masuk ke domainnya mereka mas dan saya sendiri juga belum tahu sejauh mana perkembanganya kasus tersebut hingga saat ini," pungkasnya.
Penulis : Mochamad S
Editor : M Arief Budiman