Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Maraknya Reklamasi Bodong, Satpol PP Gresik Geram Dan Tutup Paksa

Selasa, 03 Mei 2016 | 18.46.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-05-03T11:46:20Z
GRESIK,(metropantura.com) - Banyaknya aktivitas reklamasi pantai yang dianggap liar alias ilegal di sepanjang pantai utara tepatnya di Desa Delegan Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik, terus ditindak SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) berwenang yakni Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP).Selasa (3/5),

Mendengar akibat maraknya reklamasi pantai utara yang diduga tak mengantongi izin justru membuat pihak Petugas Satpol PP Kabupaten Gresik geram atas ulah dari beberapa oknum yang dengan sengaja melakukan reklamasi pantai utara.

Ironisnya, aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh beberapa oknum desa setempat tersebut diduga tanpa dilengkapi dengan surat-surat apalagi reklamasi tersebut tak disertai dengan perizinan lengkap.

Sontak saja petugas dari Satpol PP Gresik yang dipimpin langsung Kasi Ops, Agung Endro meninjau ke lokasi untuk dilakukan penutupan paksa terhadap aktivitas reklamasi yang sudah berjalan di pantai Desa Delegan Kecamatan Panceng tersebut.

Dikatakan Agung, Reklamasi itu berdiri di atas lahan bibir pantai seluas 1,2 hektar dan terpaksa aktivitas warga Delegan itu dihentikan dan dilakukan tutup paksa karena beberapa oknum tersebut ternyata diketahui tak mengantongi izin.

"Kami tutup karena tidak ada izin. Izin dimaksud berupa IPR (Izin Peruntukan Ruang)," kata Agung Endro sembari beberkan bukti penyegelannya.

Selain itu, menurut Agung, berdasarkan data yang dimilikinya berikut penjelasan dari berbagai sumber diantaranya perangkat Desa Delegan menyebutkan bahwa areal bibir laut yang direklamasi tersebut diclaim milik Mashudin warga setempat. Sehingga pihaknya, (Satpol PP.red) bergegas melayangkan surat panggilan langsung secara resmi kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan serta pertanggungjawaban atas perbuatanya.

"Kini, saudara Mashudin akan baru kami panggil untuk dimintai klarifikasi serta pertanggungjawaban soal reklamasi yang dilakukan secara ilegal tersebut," tegas Agung.

Tak hanya itu, penutupan lahan reklamasi yang tak disertai dokumen lengkap tersebut sehingga mengharuskan untuk dilakukan penutupan secara paksa oleh pihak Satpol PP setelah adanya pemberitahuan serta permintaan dari BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Kabupaten Gresik.

"Kami sudah menjalankan penutupan itu sesuai dengan prosedur. Sedangkan kami (Satpol PP.red) selaku eksekutor baru bisa melakukan penututupan itu setelah adanya permintaan dan seizin dari BPPM Gresik," terangnya.

Selain itu, Masih dengan Agung, dari data yang dihimpun bahwa areal yang tengah dilakukan reklamasi tersebut ternyata merupakan tanah Yasan. Sehingga sejauh ini masih belum diketahui motif dan maksud atas fungsi lahan yang akan direklamasi tersebut dipergunakan untuk kegiatan apa oleh Mashudin warga setempat.

"Saat pemeriksaan besok (Rabu.red) kami akan tanyakan langsung kepada yang bersangkutan," katanya.

Pada prinsipnya semua aktivitas bangunan usaha baru di Kabupaten Gresik baik berupa reklamasi pantai, pembuatan gudang, pabrik dan usaha lainnya tidak bisa dilakukan jika tidak kantongi izin resmi serta dokumen lengkap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kalau izin belum ada ya tidak bisa dikerjakan. Kalau memaksa dikerjakan jelas akan kami hentikan," pungkasnya.

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update