×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Masih Terganjal IMB Stadion GJS Keburu Rusak

Rabu, 18 Mei 2016 | 22.24.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-05-18T15:24:10Z
GRESIK, (metropantura.com) -Stadion Gelora Joko Samudro (GJS) yang memiliki kapasitas 23 ribu tempat duduk yang telah diresmikan tahun lalu merupakan salah satu proyek prestisius milik Pemerintah Kabupaten Gresik (Pemkab) yang menghabiskan anggaran Rp 230 miliar. Namun hingga sekarang pembangunan Stadion GJS belum rampung dan banyak menimbulkan pro dan kontra soal pembangunan stadion tersebut. Mulai dari Kasus pembangunan Stadion GJS yang hingga kini belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilihat sebagai indikasi lambatnya kinerja BPMP. Padahal, Dinas PU sudah memgajukan izin sejak dua tahun silam. Terlihat kondisi fisik stadion Pada Rabu (18/5), Kerusakan Stadion tak berizin ini mulai menjalar di beberapa titik Stadion GJS seperti kerusakan terjadi di lantai bawah patung bagian utara Stadion GJS yang mulai Ambles mengelupas. Sementara itu sisi tembok tribun juga sudah mulai mengalami keretakan. Dari pantauan di lapangan, Terlihat salah satu plafon tribun atas jebol . Fifit Ady (30) satpam Stadion GJS sempat melarang wartawan yang hendak meliput ke dalam Stadion GJS.

“Masih dalam perawatan proyek supaya lebih bagus stadionnya, jadi semua tidak boleh masuk stadion” ujar Fifit (Rabu (18/5).

Menyikapi hal ini, beberapa anggota DPRD Gresik mulai beramai-ramai sepakat mengkritisi kinerja Pemkab Gresik, khususnya kinerja tentang IMB (izin Mendirikan Bangunan). Setelah diketahui banyak bangunan berdiri tanpa mengantongi IMB, termasuk Stadion GJS dan bangunan-bangunan Prestisius milik Pemkab Gresik sendiri. Sejumlah kritik itu disampaikan dalam Rapat Paripurna terkait Pandangan Umum fraksi-fraksi di DPRD Gresik terhadap usulan Ranperda (rancangan peraturan daerah) dari Pemkab Gresik, Selasa (17/5). Melalui pandangan umumnya, para juru bicara fraksi terang-terangan menyerang kinerja eksekutif.

“Fraksi PKB mendukung dilanjutkannya pembahasan terhadap Ranperda IMB. Mengingat selama ini banyak sekali bangunan beridiri sebelum IMB-nya terbit, dan sanksinya tidak jelas,” kata Ruspandi, juru bicara dari Fraksi PKB.

Harapnnya, lanjut dia, dengan adanya Perda tentang IMB, pemerintah bisa lebih tegas terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran. Tak terkecuali jika yang melanggar itu institusi dari pemerintahan sendiri.

Fraksi Golkar, dalam pandangan umumnya juga menyambut baik Ranperda tentang IMB. Golkar menilai, tersebarnya pengaturan IMB di Kabupaten Gresik berdampak pada tumpang tindihnya peraturan. Dengan diterbitkannya Ranperda IMB tentu akan mensinkronisasikan berbagai peraturan tersebut, sehingga tidak lagi terjadi tumpang tindih peraturan yang menyulitkan penerbitan IMB akibat multi tafsir.

“Namun demikian, masih terdapat kelemahan terutama dalam praktik di lapangan. Selama ini, sering kali prosedur IMB diabaikan, sehingga banyak kasus bangunan yang telah berdiri belum memiliki IMB,” sebut juru bicara Partai Golkar.

Sementara Fraksi PPP menyebut bahwa Ranperda IMB membutuhkan kajian yang lebih mendalam lagi. Alasannya, ada tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang ada. “Dan yang menjadi pertanyaan, bagaimana SOP terkait batasan waktu pengajuan IMB? Karena sampai sekarang semua itu tidak berjalan dengan baik,” ujar Lilik, perempuan berjilbab sebagai juru bicara F-PPP.

Tak jauh beda yang disampaikan fraksi PDIP. Partai berlambang banteng moncong putih tersebut meminta agar Ranperda IMB bias mengatasi persoalan pelik yang selama ini terjadi, yakni proses perizinan IMB di Gresik yang terkenal lama dan mahal.

Penulis  : Gilang BR
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update