Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Penambangan Galian C Ilegal Makin Merusak Lingkungan, Wakil DPRD Gresik Angkat Bicara

Minggu, 22 Mei 2016 | 16.25.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-05-22T09:25:18Z
GRESIK,(metropantura.com) - Aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Gresik baik berupa areal tambang maupun waduk untuk urukan makin meresahkan masyarakat.

Sebab, banyak areal tambang yang digali melebihi ambang batas atau aturan. Ada areal tambang yang digali hingga kedalaman 10 meter, bahkan hingga 50 meter. Sehingga, sangat membahayakan lingkungan kanan kiri areal tambang.
Bahaya dimaksud di antaranya, tanah longsor dan bahaya lain. " Sekarang di wilayah Kecamatan Bungah banyak eks tambang yang dibiarkan mengaga. Kedalamannnya hingga puluhan meter dari permukaan tanah. Sehingga, sangat membahayakan," kata Rahman, salah satu warga sekitar.

Warga sebetulnya sudah berkali-kali meminta kepada para pengusaha agar tidak lakukan penambangan areal tambang hingga melebihi ambang batas. Namun, permintaan warga tersebut tidak digubris. Sehingga, warga hanya bisa gigit jari.

Karena itu, warga meminta kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemkab Gresik, baik BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal), BLH (Badan Lingkungan Hidup), dan instansi terkait agar meminta para pemilik eks tambang agar lakukan reklamasi atau sejenisnya agar eks tambang tersebut tidak membahayakan lingkungan.

Sementara Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah mengakui, di Kabupaten Gresik banyak diketemukan areal penambangan ilegal. Aktivitas tersebut selain merugikan pemerintah, juga merugikan masyarakat.

Sebab, areal penambangan ilegal tersebut tidak ada kontribusi kepada pemerintah atau pendapatan. " Sementara kerugian yang diderita masyarakat, karena eks tambang dibiarkan mengangga sehingga bisa menyebabkan rumah atau areal warga yang ada di sekitar tambang terancam longsor. Terlebih pada saat musim hujan," katanya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik dan SKPD terkait tidak tutup mata melihat fenomena itu.

" Kami minta SKPD terkait mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha galian nakal tersebut," pintanya.

Menurut dia, di wilayah yang masuk dapilnya, yakni di wilayah Kecamatan Duduksampeyan, Cerme, Benjeng dan Balongpanggang saja, banyak penambangan ilegal.

Sebagai contoh, penambangan di areal waduk yang merupakan aset milik pemerintah. " Di wilayah tersebut waduk yang luasnya ratusan hektar ditambang secara ilegal dibiarkan, apalagi di areal tambang lain yang milik perorangan, " jelasnya.

Nur Saidah meminta agar SKPD terkait di lingkup Pemkab Gresik sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah (Pemda) dan UU Minerba yang baru, bahwa izin untuk penambangan menjadi wewenang provinsi dan pemerintah pusat, tidak berlindung dalam regulasi baru itu untuk mengelak dari tanggungjawab. " Jangan sampai SKPD terkait berlindung cari selamat dari Undang-Undang tersebut. Kalau mengetahui ada penambangan ilegal di wilayahnya, ya harus koordinasi dengan provinsi untuk penertibannya, " pintanya." Jika tidak, masyarakat yang terus-terusan menjadi korban," pungkasnya.

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update