GRESIK,(metropantura.com) - Kepolisian Sektor Gresik Kota, Kabupaten Gresik, menangkap seorang pemuda yang berprofesi sebagai pencuri sepeda motor yang mengaku sudah empat kali melakukan aksinya.
"Tersangka bernama Mat Supwan (23) warga Desa Ngargosari Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik," kata Kapolsek Gresik Kota, AKP Abdul Rokib. Senin (2/5) kepada wartawan.
Menurutnya, tersangka dibekuk aparat setelah berhasil menggasak satu unit sepeda motor yamaha mio milik Mudiono (24), warga Dusun Krajan Rt 02/03 Desa Sembung Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban, satu bulan lalu di taman pintu masuk Kota Gresik.
Tersangka mencuri motor korban di taman pintu masuk Kota Gresik saat korban beristirahat dan foto foto bersama temanya.
"Saat itu, kebetulan korban juga sedang istirahat di taman pintu masuk Gresik dan foto foto bersama teman korban, di situ tersangka melakukan aksinya mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci T," katanya.
Dari keterangan Tersangka, mengaku sudah empat kali melakukan modus serupa kepada para korbannya dengan cara menjual sepeda motor curian tanpa menggunakan surat-surat lengkap, dengan harga murah dan hasil penjualan dia gunakan untuk foya foya.
" Sudah empat kali mas, motornya juga tak jual murah, hasilnyapun sekedar buat seneng seneng di kafe surabaya," ujar tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor yamaha mio yang sudah berubah warna putih, dua kunci leter T dan satu unit kunci pas.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 huruf e KUHP tentang Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, selain itu kami juga sudah mengantongi nama tersangaka satunya dan kini petugas masih melakukan pengejaran tersangaka," pungkas Kapolsek Gresik Kota.
"Tersangka bernama Mat Supwan (23) warga Desa Ngargosari Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik," kata Kapolsek Gresik Kota, AKP Abdul Rokib. Senin (2/5) kepada wartawan.
Menurutnya, tersangka dibekuk aparat setelah berhasil menggasak satu unit sepeda motor yamaha mio milik Mudiono (24), warga Dusun Krajan Rt 02/03 Desa Sembung Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban, satu bulan lalu di taman pintu masuk Kota Gresik.
Tersangka mencuri motor korban di taman pintu masuk Kota Gresik saat korban beristirahat dan foto foto bersama temanya.
"Saat itu, kebetulan korban juga sedang istirahat di taman pintu masuk Gresik dan foto foto bersama teman korban, di situ tersangka melakukan aksinya mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci T," katanya.
Dari keterangan Tersangka, mengaku sudah empat kali melakukan modus serupa kepada para korbannya dengan cara menjual sepeda motor curian tanpa menggunakan surat-surat lengkap, dengan harga murah dan hasil penjualan dia gunakan untuk foya foya.
" Sudah empat kali mas, motornya juga tak jual murah, hasilnyapun sekedar buat seneng seneng di kafe surabaya," ujar tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor yamaha mio yang sudah berubah warna putih, dua kunci leter T dan satu unit kunci pas.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 huruf e KUHP tentang Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, selain itu kami juga sudah mengantongi nama tersangaka satunya dan kini petugas masih melakukan pengejaran tersangaka," pungkas Kapolsek Gresik Kota.
Penulis : Mochamad S
Editor : M Arief Budiman