GRESIK,(metropantura.com) - Uji emisi kendaraan bermotor di Halaman Kantor Bupati Gresik pada Selasa (24/5), Badan Lingkungan Hidup siapkan ratusan surat rekomendasi perbaikan untuk kendaraan yang bernilai buruk.
Surat rekomendasi perbaikan ini yang dikeluarkan oleh BLH Kabupaten Gresik untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi. “Kami rekomendasikan untuk perbaikan gratis, karena kami bekerjasama dengan salah satu perusahaan otomotif. Pemilik mobil hanya mengganti pembelian spare part sedangkan ongkos perbaikannya gratis” ungkap Kepala bidang Pengendalian Dampak Lingkungan BLH Gresik, Budi Raharjo.
Pada uji emisi tahun 2016 oleh BLH Kabupaten Gresik kali ini menyasar pada 230 kendaraan roda empat. Tak hanya kendaraan Dinas plat merah, kendaraan pribadi yang masuk areal halaman kantor Bupati Gresik langsung dijaring masuk untuk diperiksa gas buangnya. Untuk kendaraan berbahan bakar bensin pembuatan 2007 keatas gas buang Carbondioksida (CO) angka maksimal 1,5 dan gas Hidrocarbon (HC) angka maksimal 200. Kendaraan pembuatan dibawah tahun 2007 angka maksimal CO 4,5 dan HC 1200.
Untuk kendaraan berbahan bakar solar tahun 2010, BLH membatasi gas buang opasita. Untuk kendaraan pembuatan tahun 2010 nilai opasitas maksimum 50, sedangkan kendaraan dengan pembuatan dibawah tahun 2010 nilai opasitas maksimum tak boleh lebih dari nilai 70. “Kalau nilainya lebih dari ambang batas, maka kendaraan kami rekomendasikan untuk di perbaiki” ujar Suhartono dari BLH yang selalu mendampingi petugas pemeriksa.
Surat rekomendasi perbaikan ini yang dikeluarkan oleh BLH Kabupaten Gresik untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi. “Kami rekomendasikan untuk perbaikan gratis, karena kami bekerjasama dengan salah satu perusahaan otomotif. Pemilik mobil hanya mengganti pembelian spare part sedangkan ongkos perbaikannya gratis” ungkap Kepala bidang Pengendalian Dampak Lingkungan BLH Gresik, Budi Raharjo.
Pada uji emisi tahun 2016 oleh BLH Kabupaten Gresik kali ini menyasar pada 230 kendaraan roda empat. Tak hanya kendaraan Dinas plat merah, kendaraan pribadi yang masuk areal halaman kantor Bupati Gresik langsung dijaring masuk untuk diperiksa gas buangnya. Untuk kendaraan berbahan bakar bensin pembuatan 2007 keatas gas buang Carbondioksida (CO) angka maksimal 1,5 dan gas Hidrocarbon (HC) angka maksimal 200. Kendaraan pembuatan dibawah tahun 2007 angka maksimal CO 4,5 dan HC 1200.
Untuk kendaraan berbahan bakar solar tahun 2010, BLH membatasi gas buang opasita. Untuk kendaraan pembuatan tahun 2010 nilai opasitas maksimum 50, sedangkan kendaraan dengan pembuatan dibawah tahun 2010 nilai opasitas maksimum tak boleh lebih dari nilai 70. “Kalau nilainya lebih dari ambang batas, maka kendaraan kami rekomendasikan untuk di perbaiki” ujar Suhartono dari BLH yang selalu mendampingi petugas pemeriksa.
Tentang pelaksanaan uji emisi kali ini, Kepala BLH Sumaeno melalui kasubag Pemberitaan Driatmiko Herlambang menyatakan, pelaksanaannya di Kabupaten Gresik dilakukan setiap tahun. “Hal ini untuk menjaga kualitas udara di wilayah Kabupaten Gresik. Meski dari jumlah kuantitas yang kami perika tidak terlalu berpengaruh dibanding jumlah kendaraan yang ada, namun hal ini untuk memotivasi masyarakat agar selalu rutin melakukan pemeriksaan kendaraannya secara rutin dan berkala” katanya.
Sumarno mengaku, kedepan pihaknya akan melaksanakan uji emisi ini tidak hanya setahun sekali. Namun bisa lebih intens. “Kalau bisa setahun dua kali atau lebih serta bisa menguji lebih banyak kendaraan. Sehingga gemanya bisa lebih bergaung dimasyarakat serta uji emisi kendaraan bermotor ini bisa menjadi kebutuhan yang harus dilaksanakan bagi pemilik kendaraan” katanya lagi.
Sumarno mengaku, kedepan pihaknya akan melaksanakan uji emisi ini tidak hanya setahun sekali. Namun bisa lebih intens. “Kalau bisa setahun dua kali atau lebih serta bisa menguji lebih banyak kendaraan. Sehingga gemanya bisa lebih bergaung dimasyarakat serta uji emisi kendaraan bermotor ini bisa menjadi kebutuhan yang harus dilaksanakan bagi pemilik kendaraan” katanya lagi.
Penulis : Mochamad S
Editor : M Arief Budiman