Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

BKD Perbolehkan Mobdin Dibawa Mudik

Senin, 20 Juni 2016 | 16.29.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-06-20T09:29:09Z
GRESIK,(metropantura.com) - Teka-teki apakah mobdin (mobil dinas) yang digunakan para pejabat boleh digunakan untuk mudik selama libur lebaran Hari Raya Idul Fitri 1437 H, sudah mulai ada titik terang.

Meski sejauh ini, Bupati, Sambari Halim Radianto belum mengeluarkan surat larangan atau mengizinkan mobdin digunakan untuk mudik lebaran. Namun, hal itu mulai disikapi oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Gresik.

Bagi BKD, para pejabat yang mendapatkan fasilitas mobdin, pada saat lebaran nanti mobdin itu bisa digunakan untuk mudik lebaran." Lebih baik mubdin itu dibawa mudik daripada ditinggal tidak ada yang menjaga dan merawat," kata kepala BKD Pemkab Gresik, M.Nadlif, Senin (20/6).

Mengacu pengalaman tahun-tahun sebelumnya, saat pejabat dilarang menggunakan mobdin saat mudik, kemudian mobdin itu ditinggal di rumah dalam kondisi kosong, ada mobdin yang hilang.

Kemudian, banyak mobil yang mengalami kerusakan karena tidak dirawat. Seperti mobil tidak ada yang memanasi mesinnya, sehingga mobil jadi rusak.

BKD, tambah Nadlif, bahwa prinsipnya mobil dinas itu harus ada yang ngrumat (merawat) selama liburan hari Raya Idul Fitri 1437 H." Kalau mobdin ditinggal ndak aman lebih baik dibawa mudik tapi aman," pungkas Nadlif.

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update