GRESIK,(metropantura.com) - Teka teki siapa pembunuh Dewi Purwaningsih (20) warga Desa Mulyoagung Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban yang tewas dikamar kos jalan Veteran Kelurahan Gending Kabupaten Gresik pada Kamis (21/4) bulan lalu akhirnya terjawab juga.
Jum'at (3/6) tim buru sergap Satreskrim Polres Gresik, telah berhasil menangkap Harifuddin (36), pria asal Sulawesi yang tak lain adalah suami korban yang diduga menjadi pelaku tunggal pembunuhan istrinya sendiri, Dewi Purwaningsih di kamar kos jalan veteran pada bulan lalu.
Jum'at (3/6) tim buru sergap Satreskrim Polres Gresik, telah berhasil menangkap Harifuddin (36), pria asal Sulawesi yang tak lain adalah suami korban yang diduga menjadi pelaku tunggal pembunuhan istrinya sendiri, Dewi Purwaningsih di kamar kos jalan veteran pada bulan lalu.
"Pelaku ditangkap tim buser Polres Gresik di sekitaran perumahan Pondok Permata Suci (PPS) Manyar. Yang sebelumnya sempat kabur ke luar jawa." ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo, Jum'at (3/6).
Ia menjelaskan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan tunggal atas diri Dewi Purwaningsih warga Desa Mulyoagung Kecamatan Sunggahan Kabupaten Tuban kini masih menjalani serangkaian penyidikan.
Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, Harifuddin mengakui telah membunuh istrinya karena kesal dengan istrinya yang saat itu sedang sakit tapi tidak mau di obatkan.
"Kesimpulan sementara pembunuhan ini tersangka merasa kesal dengan sakit yang di derita istrinya tapi istrinya menolak untuk di obatkan." katanya.
Heru mengatakan, tersangka Harifuddin yang berlatar belakang pekerja serabutan itu dijerat pasal 44 (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kronologi versi pelaku, kepala korban dibenturkan di tembok lalu kedua tangan korban ditekuk. Pengakuannya sementara selaras dengan hasil visum dan olah TKP (tempat kejadian perkara)," kata Heru.
Diketahui, jasad Dewi Purwaningsih ditemukan tewas dalam kamar kos dalam keadaan terlentang dengan busana jaket dan berkerudung pada Kamis (21/4), malam.
Jasad korban ditemukan tetangga kos setelah tercium bau busuk yang menyengat dari dalam kamar.
Setelah dilaporkan Polisi dan pintu kamar dibuka menggunakan kunci cadangan baru diketahui jasad Dwi sudah meninggal dunia.
Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, Harifuddin mengakui telah membunuh istrinya karena kesal dengan istrinya yang saat itu sedang sakit tapi tidak mau di obatkan.
"Kesimpulan sementara pembunuhan ini tersangka merasa kesal dengan sakit yang di derita istrinya tapi istrinya menolak untuk di obatkan." katanya.
Heru mengatakan, tersangka Harifuddin yang berlatar belakang pekerja serabutan itu dijerat pasal 44 (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kronologi versi pelaku, kepala korban dibenturkan di tembok lalu kedua tangan korban ditekuk. Pengakuannya sementara selaras dengan hasil visum dan olah TKP (tempat kejadian perkara)," kata Heru.
Diketahui, jasad Dewi Purwaningsih ditemukan tewas dalam kamar kos dalam keadaan terlentang dengan busana jaket dan berkerudung pada Kamis (21/4), malam.
Jasad korban ditemukan tetangga kos setelah tercium bau busuk yang menyengat dari dalam kamar.
Setelah dilaporkan Polisi dan pintu kamar dibuka menggunakan kunci cadangan baru diketahui jasad Dwi sudah meninggal dunia.
Penulis : Mochamad S
Editor : M Arief Budiman