Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polisi Tembak 3 Bandit Spesialis Tembak Ban Di Gresik

Minggu, 19 Juni 2016 | 17.56.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-06-19T10:56:13Z
GRESIK,(metropantura.com) - Petugas Polres Gresik, menembak tiga bandit spesialis tembak ban dan pecah kaca mobil di Kabupaten Gresik. Tersangka Salman Ridwan (30) warga Desa Pandaan Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruhan, A'an Hariyanto (43) warga Desa Perum Kota Baru Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik dan Munir (43) warga Desa Karangjeruk Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, ketiganya dihadiahi timah panas di kakinya lantaran saat akan mencoba kabur.

"Kedua pelaku terpaksa kita lumpuhkan karena terus berusaha melarikan diri ketika akan ditangkap," kata Kapolres Gresik, AKBP Adex Yudiswan, Minggu (19/6).

Dijelaskan Adex, ketiga tersangka ditembak tak lama setelah beraksi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) Desa Manyarrejo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, ketiganya telah melakukan pencurian tas bayi yang berisikan uang senilai 81 juta rupiah milik korban Ihwan Habibi (30) warga Desa Wotan Kecamatan Panceng Gresik pada Kamis (2/6) minggu lalu.

"Modusnya dengan tembak ban dengan menggunakan jeruji payung yang sudah di siapkan, oleh ketiga pelaku tersebut. Selain itu para pelaku juga sudah membuntuti korban saat mengambil uang dari bank." terang Adex.

Setelah mendapatka laporan akirnya polisi memereksa CCTV yang terdapat pada SPBU dan Bank BCA Dr Sutomo Gresik. Dari situ polisi akirnya mendapatkan ciri ciri pelaku dan identitas kendaraan yang di gunakan pelaku. Selanjutnya pada hari Minggu (12/6) polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap A'an Hariyanto dirumahnya, dari situ akirnya berhasil menangkap Salman Ridwan dan Munir.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku sudah 15 kali melakukan aksi perampasan dan pencurian dengan modus tembak ban dan pecah kaca. Mereka kerap beraksi di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.

"Di rumah tersangka, kami temukan puluhan tas, sejumlah alat alat kejahatan, senjata tajam dan telepon genggam hasil curian. Kita juga temukan alat pemecah kaca yang terbuat dari busi bekas dan alat tembak ban yang terbuat dari jeruji payung," katanya.

Hingga saat ini, petugas Polres Gresik masih melakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Penulis  : Mochamad S 
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update