Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Bojonegoro Berhasil Menangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 28 Juni 2016 | 19.38.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-06-28T12:38:45Z
BOJONEGORO,(metropantura.com) - Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku AS (22) warga desa Pimpinan Kecamatan Kalitidu.

Penangkapan tersebut atas laporan korban Seftian Eka Okta Vitana (18) warga dusun warang Rt :01/02, desa Sumurcinde, Kecamatan Soko,Kabupaten Tuban.

Menurut korban dihadapan petugas Polsekta Bojonegoro saat melaporkan kejadian tersebut berawal pada hari senen tanggal 30 Mei 2016 pukul 05:30 WIB,korban berangkat dari rumah korban dengan pelaku mengendarai sepeda motor jenis Ninja dengan nopol S 4911 gz milik korban. Setelah dari rumah korban dan pelaku menjemput teman wanita korban NFY, setelah menjeput akhirnya mereka berboncengan doble menuju terminal Rajekwesi Bojonegoro.Sesampai di terminal,korban dengan teman wanitanya hendak naik Bus ke Surabaya,setelah korban naik Bus meminjamkan sepeda tersebut kepada pelaku.

"Silahkan kalau meminjam kalau udah selesai tolong sepedanya kembalikan kerumah, "ujar korban saat itu.

Namun perkataan korban tidak di indahkan oleh pelaku, saat korban datang dari Surabaya dan menghubungi pelaku lewat nomor handphone pelaku sudah tidak aktif, walaupun sudah dihubungi korban berkali-kali.

Dari situlah akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polisi.

Setelah mendapat laporan tersebut Tim Resmob Polres Bojonegoro melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Setelah mendapatkan informasi akhirnya Tim Resmob berhasil menangkap pelaku ditempat persembunyianya di exs Lokalisasi Kalisari desa Banjarsari Kecamatan Trucuk. 28/6,pukul 04:00 WIB.

Menurut keterangan pelaku dihadapan petugas bahwa motor tersebut sudah dijual oleh pelaku kepada ID (24)warga desa Banjarsari Kecamatan Trucuk. Dari pengakuan ID bahwa sepeda motor tersebut dijual kepada SAW, warga desa Mojoranu Kecamatan Dander, dari SAW barang tersebut telah dijual secara eceran melalui online.

Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro menuturkan bahwa sampai saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif, oleh petugas penyidik.

"Saya mohon jika ada warga masyarakat yang lain menjadi korban agar melaporkan kepada Kepolisian, "ujar Kapolres.

Sementara itu Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, berupa 1 buah rangka sepeda motor Ninja. dengan Nopol Rangka dirusak,1 buah lempengan potongan sepeda motor Ninja dengan nomor : MH4KR150LFKPD1824.

2 buah roda sepeda motor ninja, 1 buah knalpot sepeda Ninja, 1 buah swing arm plus scok belakang, 1 buah tangki,

1 buah jok,1 buah bodi belakang dan lampu belakang,1 buah scok depan plus slebor,1 pasang postep, 1 step master rem cakram belakang dan Plat Nomor S 4911 GZ.

Sementara pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUHP serta 480 KUHP, sebagai penadah hasil kejahatan ancaman hukumnya diatas 7 tahun penjara.

Penulis  : Sandi Suswondo
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update