Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tahanan Kabur Usai Disidang Ditangkap Lagi

Jumat, 24 Juni 2016 | 18.47.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-06-24T11:47:12Z
GRESIK,(metropantura.com) - Setelah buron selama dua puluh empat jam, Ferido Martin, tahanan yang kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Gresik, akhirnya dibekuk petugas Kepolisian Polres Gresik. Ia ditangkap saat sedang sembunyi di salah satu rumah kerabatnya di kawasan Dukuh Kupang Surabaya, Jum'at (24/6).

Kapolres Gresik AKBP Adex Yudiswan mengatakan, tersangka di tangkap kurang lebih 24 jam setelah kabur usai menjalani persidangan.“Setelah kami lakukan pengejaran, akhirnya Ferido Martin kami tangkap di rumah kerabatnya di kawasan Dukuh Kupang Surabaya. Pada saat dilakukan penangkapan, Ferido Martin sedang mempersiapkan kabur lagi ke Makasar," katanya.

Menurutnya selama pelarian, tahanan kasus curanmor itu seperti sudah di rencanakan. "Karena terkait kaburnya tersangka sudah ada yang menunggu yaitu saudaranya yang bernama Regi Mahardika dengan menggunakan sepeda motor menunggu di pinggir kantor depan." terangnya.

Sementara Ferido Martin mengaku atas kaburnya dia dari tahanan usai di sidang hanya ingin ikut berlebaran bersama keluarganya. " Hanya pengen ikut berlebaran bersama keluarga saja," katanya.

Dengan tertangkapnya Ferido Martin polisi juga mendapatkan tersangka baru yaitu Regi Mahardika (25) yang tak lain adalah saudara Ferido." Mereka yang menjemput dengan menggunakan sepeda motor dan membawanya ke salah satu rumah kerabatnya di surabaya," jelasnya.

Namun ketika berada rumah kerabatnya di Surabaya, ia berhasil ditangkap petugas. “Waktu itu saya sedang mempersiapkan pulang ke Makasar untuk ikut berlebaran nanti," ujar Ferido.

Seperti diketahui, satu tahanan Kejaksaan Negeri Gresik melarikan diri usai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Gresik. Tahanan kasus curanmor yang baru saja usai di sidangkan ini diketahui kabur saat proses pemulangan ke Rutan Banjarsari Cerme, Rabu (22/6) kemarin.

Ferido Martin merupakan komplotan curanmor asal Menganti yang dijerat pasal 363 ayat 1 sampai 4 diketahui kabur ditengah penjagaan petugas bersenjata dan 4 anggota Kejaksaan.

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update