Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Terbukti Pungli, Tak Ada Sanksi untuk Kepala SDN Karangkering

Rabu, 08 Juni 2016 | 20.05.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-06-08T13:05:18Z
GRESIK,(metropantura.com) - Komisi D DPRD Gresik menemukan unsur pungutan liar (pungli) yang dilakukan di SDN Karangkering, Kebomas, Gresik. Tapi tidak ada sanksi yang diberikan Dinas Pendidikan (Dispendik) kepada Kepala Sekolah (Kasek). Hearing atau rapat dengar pendapat diinisiatori Komisi DDPRD Gresik digelar Selasa (7/7).

Hadir Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dispendik Gresik Nur Iman. Selain itu, juga ada Kepala Sekolah SDN Karangkering Qubba'atul Mu'arofah, Ketua Komite Safari serta wali murid Kelas III M Chamim.

Ketua Komisi D Gresik Muntarifi awalnya mempersilakan Chamim selaku pihak wali murid yang pertama mengunggah kasus pungli itu ke media sosial untuk memberikan kronologis.

Chamim pun mengaku awalnya curiga dengan potongan tabungan anaknya. Saat anaknya kelas II tabungannya mencapai Rp4 juta. Kemudian, dirinya menanyakan kepada wali kelas terkait kemungkinan tanggungan anaknya, hingga tabungannya berkurang.

"Tanggungan kelas satu maupun kelas dua sudah dipotong dan lunas. Tapi kenapa saat kelas III muncul lagi potongan pada tabungan untuk uang gedung. Karena merasa janggal kami akhirnya memunculkan persoalan ini di dunia maya," ujarnya.

Kondisi itulah yang menggugah para pengguna sosmed untuk berkomentar.

Menanggapi hal ini, Kepala Sekolah SDN Karangkering Qubba'atul Mu'arofah mengaku awalnya memang mengetahui ada tarikan tersebut yang dilakukan sebelum dirinya menjabat kepala sekolah. Pihaknya sudah meminta agar tarikan tersebut dihentikan.

"Kami benar-benar tidak tahu jika ada tarikan tersebut. Kami baru mengetahui setelah kasus tersebut mencuat dipermukaan. Jadi saya benar-benar tidak tahu makanya yang tanda tangan pada kuitansi tersebut hanya wali kelas," tukas dia.

Kabid Dikdas Nur Iman mengatakan sebenarnya upaya ini baik. Namun, caranya saja yang salah karena menentukan besaran dan waktu. "Memang fasilitas yang diberikan pemerintah belum mencukupi jadi sekolah mencoba mencukupi dengan jalan seperti ini," ujarnya singkat.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi D DPRD Gresik Tri Purwito mengatakan tidak mungkin kepala sekolah tidak tahu. Sebab, seluruh kebijakan sekolah seharusnya mendapatkan persetujuan kepsek. "Tidak mungkin tidak tahu, berarti tidak ada pengawasan dari kepsek," terangnya.

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Komisi D DPRD Gresik Muntarifi memilih menghentikan kasus ini tanpa ada sanksi. Pihaknya hanya meminta kepada sekolah untuk menghentikan seluruh tarikan kepada para siswa. "Kami minta agar seluruh tarikan yang masih berlangsung agar dihentikan," pungkas dia.

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update