Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Berdalih Kehabisan Uang Saat Pesta Lebaran Empat Karyawan Gelapkan 25 Ton Tepung Berserta Truk Tronton

Minggu, 17 Juli 2016 | 14.54.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-07-17T07:54:31Z
GRESIK,(metropantura.com) - Berdalih kehabisan uang dan banyak tanggungan setelah merayakan lebaran empat karyawan PT Hacaca Setio Abadi (HSA) yang berkantor di Surabaya melakukan penggelapan kontainer bermuatan tepung 25 ton yang diangkut dari PT Wilmar Nabati Indonesia jalan Kapten Darmo Sugondho 56 Gresik.

Empat orang yang terdiri dari dua karyawan dan dua orang sopir dan kernet tersebut adalah, Faruk Afero alias Toher (40) warga Semarang Jawa Tengah, Riyadi (43) warga Gresik, Anton Taufiq Hidayat (32) warga Sidoarjo dan Moch. Solikin (38) warga Jombang.

"Dari ke empat tersangka yang kami tangkap tersebut masih tergolong komplotan pemula baru akan membentuk mereka adalah sopir dan kernet, dua orang lainnya adalah mantan karyawan PT Hacaca Setio Abadi," ujar Adex Yudiswan Kapolres Gresik kepada wartawan, Minggu (17/7).

Adex menambahkan kronologi tersebut, berawal dari Dwi Adhi Susanto salah satu koordinator PT HSA menugaskan Faruk Afero untuk mengangkut tepung di PT Wilmar Nabati Indonesia untuk di bawa ke CV Sinar Jaya yang ada dikawasan daerah Jombang. Namun tiba tiba tersangka Faruk Afero menghubungi Dwi Adhi Susanto memberi tahu bahwa kalau gak boleh masuk pabrik lantaran KTP dan SIM Faruk Afero hilang, akirnya untuk bisa masuk pihak PT HSA menghubungi pihak PT Wilmar.

Setelah di perbolehkan masuk, lanjut Adex, akirnya barangpun termuat, namun pihak PT HSA tidak mengira kalau ke empat pelaku ini telah merencanakan penggelapan barang muatan tersebut dengan berpura pura menggunakan KTP dan SIM palsu.

"Pihak PT HSA baru mengetahui gelagat kalau barang tersebut akan di gelapkan lantaran belum sampainya barang ke tujuhan, padahal perjalanan antara gresik-jombang paling lambat membutuhkan waktu 4-5 jam saja. Merasa ada niat jahat para karyawanya akirnya pihak perusahaan melapor ke polisi," ujarnya. "Alhamdulilah semuanya sudah berhasil kita amankan berserta barang bukti, tinggal satu orang yang masih kita kejar yaitu pelaku 480 penadahnya saudara DNR," pungkasnya.

Selain mengamankan ke empat tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya, 1 unit truk tronton nopol L 5867 UC, 1 unit sepeda motor yamaha yupiter nopol H 2517 WS berserta STNK dan BPKB, 9 buah heandphond berbagai merk, 2 poket shabu dan 3 buku tabungan atas nama tersangka.

Atas perbuatanya kini tersangak terancam pasal 372 KUHP Barang siapa memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau swbagian milik orang lain dan barang itu ada padanya karena kejahatan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update