Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Di Duga Palsukan Surat Ketua Yayasan Di Laporkan Ke Polisi

Rabu, 13 Juli 2016 | 20.51.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-07-13T13:51:50Z
BOJONEGORO,(metropantura.com) - Gandhi Koesmianto (55) warga Jalan Hayam Wuruk No.111 Kelurahan Karang Pacar, Kecamatan Kota /Bojonegoro melaporkan Hari Widodo Rahmat setahun lalu tepatnya pada tanggal 15 Juni 2016 ke Polres Bojonegoro.

Dalam laporanya Gandhi mengatakan kalau Hari Widodo Rahmat menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam Akta Autentik dan membuat surat (Pemalsuan Surat) pada Tahun 2010 yang lalu menggunakan atas nama Ketua Yayasan Harapan Sinar Bahagia yang dituangkan dalam Akta Autentik berupa Akta Akta berita acara rapat gabungan Organ Yayasan Harapan Sinar Bahagia pada tanggal 04 April 2011 dan surat keterangan dan pengesahan keputusan rapat Yayasan Harapan Sinar Bahagia pada tanggal 11 Oktober 2010, keduanya di buat oleh Notaris Petrus Dibyo Yuwono, SH.,M.Kn,yang beralamat di Jalan MH. Thamrin Bojonegoro.

"Anehnya pada waktu tersebut Yayasan belum didaftarkan /disahkan oleh Depkumham, sehingga hal tersebut tidak diperbolehkan menggunakan atas nama Yayasan, "ujar Gandhi kepada awak media. Rabu (13/7).

Menurut Pak An panggilan akrabnya melalui surat Laporan Polisi No.Pol. :LP /157 /VI /2015 /JATIM /RES BOJONEGORO, pihak Polres sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan memanggil saksi saudara Bambang Hadi Wijaya dan Hiendratno Santoso.

Pada Tanggal 14 Juli 2015 penyidik juga sudah memanggil saksi -saksi kembali diantaranya saudara Santoso Liem Djioe Gwat, Budi Hendarto, Soen Tjahya Utama, Leni, dan Liem Djioe Ing,

"Namun dalam pemanggilan tersebut seluruhnya tidak hadir, "tambah Pak An.

Menurut salah satu pengusaha emas di Bojonegoro tersebut pihak penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro dengan nomor SPDP /284 /XI /2015/Sat Reskrim tanggal 17 Nopember 2015.

Kemudian surat terakhir dari pihak penyidik tertanggal 10 Juni 2016, bahwa proses penyidikan, bahwa pihak penyidik membuat bahan gelar perkara dan melakukan kordinasi dengan Wasidik Polda Jawa Timur, untuk menentukan gelar perkara.

"Saya berharap kepada pihak Kepolisian agar kasus ini cepat selesai agar tidak berlarut larut, "ujarnya dengan penuh harap.

Penulis  : Sandi Suswondo
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update