LAMONGAN,(metropantura.com) – Muhammad Subianto (33) warga Ds.Rancangkencono,Kec. Lamongan, menjadi korban penipuan dengan modus jual beli pulsa dan transfer pulsa, Rabu(20/7).
Penipuan itu berawal dari pertemuan antara korban dengan Bakti Mulyanto(33) di hotel WIN Surabaya pada tanggal 25 Mei 2016. Pada saat itu pelaku yang menjadi pelanggan/pengguna taxi menawarkan bisnis jual beli pulsa pada korban yang sebagai customer dengan member No. HP: 085655730405.
Selanjutnya korban melakukan transaksi dengan mentransfer uang sejumlah satu juta Rupiah ke pelaku dan korbanpun menerima kiriman pulsa. Dengan modal kepercayaan ke pelaku, korbanpun ingin berbisnis dengan serius.
Akhirnya korban membeli pulsa lagi sebesar Rp. 1 Jt dan memesan Handphone(HP) dengan merek OPPO seharga Rp. 3Jt yang dibayar dengan transfer melalui E-bankking ke Rekening Bank BCA atas nama Pelaku dengan No Rek: 8220782922 yang ditranfer pada hari kamis tanggal 30 Juni 2016 sekitar jam 14.30 wib.
Selanjutnya, setelah mentransfer uang sebesar Rp.4 jt kepada pelaku, pulsa dan HP pun tak kunjung dikirim. Akhrinya korban menghubungi pelaku, akan tetapi saat dihubungi berkali-kali No HP pelaku sudah tidak aktif. Karena merasa tertipu akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polres Lamongan, Rabu(20/07).
Saat dikonfirmasi Paur Subbag Humas Polres Lamongan Ipda Raksan. Kamis (21/7) membenarkan laporan penipuan tersebut dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“iya benar dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut”, jelasnya.
Penipuan itu berawal dari pertemuan antara korban dengan Bakti Mulyanto(33) di hotel WIN Surabaya pada tanggal 25 Mei 2016. Pada saat itu pelaku yang menjadi pelanggan/pengguna taxi menawarkan bisnis jual beli pulsa pada korban yang sebagai customer dengan member No. HP: 085655730405.
Selanjutnya korban melakukan transaksi dengan mentransfer uang sejumlah satu juta Rupiah ke pelaku dan korbanpun menerima kiriman pulsa. Dengan modal kepercayaan ke pelaku, korbanpun ingin berbisnis dengan serius.
Akhirnya korban membeli pulsa lagi sebesar Rp. 1 Jt dan memesan Handphone(HP) dengan merek OPPO seharga Rp. 3Jt yang dibayar dengan transfer melalui E-bankking ke Rekening Bank BCA atas nama Pelaku dengan No Rek: 8220782922 yang ditranfer pada hari kamis tanggal 30 Juni 2016 sekitar jam 14.30 wib.
Selanjutnya, setelah mentransfer uang sebesar Rp.4 jt kepada pelaku, pulsa dan HP pun tak kunjung dikirim. Akhrinya korban menghubungi pelaku, akan tetapi saat dihubungi berkali-kali No HP pelaku sudah tidak aktif. Karena merasa tertipu akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polres Lamongan, Rabu(20/07).
Saat dikonfirmasi Paur Subbag Humas Polres Lamongan Ipda Raksan. Kamis (21/7) membenarkan laporan penipuan tersebut dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“iya benar dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut”, jelasnya.
Penulis : M Zainudin
Editor : M Arief Budiman