Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jalankan Amanat UU, Pemkab Lamongan Segera Rampingkan SKPD Menjadi 40 Unit

Rabu, 13 Juli 2016 | 20.31.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-07-13T13:31:34Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Pemkab Lamongan melakukan percepatan penataan struktur organisasi perangkat daerah, sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Dari hasil kajian sementara, sebanyak 45 SKPD di Lamongan yang ada saat ini akan dirampingkan menjadi 40 SKPD saja.

“Penataan organisasi perangkat daerah di Pemkab Lamongan ini diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Prinsip yang digunakan, miskin struktur kaya fungsi. Sehingga nantinya, dari hasil kajian sementara, organisasi perangkat daerah di Lamongan yang sebelumnya ada 45, akan diefisienkan sehingga hanya tinggal 40 organisasi perangkat saja, “ ujar Bupati Lamongan Fadeli. Rabu, (13/7).

Saat ini, sebanyak 45 organisasi perangkat daerah di Lamongan itu terdiri dari 11 Bagian, 15 dinas, 10 badan, 1 inspektorat, 1 sekretariat dewan, 3 kantor, 1 Satpol PP, dan 1 sekretariat Korpri, termasuk 2 RSUD.

Sedangkan dari hasil pemetaan sementara yang dilakukan Pemkab Lamongan bersama Pemprov Jatim dan pemerintah pusat, nantinya di Pemkab Lamongan direncanakan organisasi perangkat daerah yang ada tinggal 40 saja.

Yakni terdiri dari 12 bagian, 1 inpektorat, 1 sekretariat dewan, 6 badan, 1 Satpol PP dan 19 dinas. Sedangkan 2 RSUD nantinya direncanakan akan menjadi UPT.

Penulis  : M Zainudin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update