Kepala BKD: *Kami Segera Menyelidikinya Dan Memanggil Kedua Belah Pihak Hingga Mendatangkan saksi-saksi*
GRESIK,(metropantura.com) - Dugaan Kasus perselingkuhan yang dilakukan kedua Kepala Sekolah Kepsek (kepala sekolah) di SDN di Kecamatan Dukun, berinsial MST (54), dengan Kepala sekolah SDN di Kecamatan Menganti yang diketahui berinesial IP (39), bisa berbuntut pahit jika perselingkuhan itu terbukti kebenaranya. Maka berbagai sanksi berupa disiplin PNS (pegawai negeri sipil) yang akan dijatuhkan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) telah menanti mereka.
Sanksi itu, mulai dari teguran lisan, tertulis, penurunan jabatan 3 tingkat lebih rendah hingga sanksi pemecatan.
"Yo sudah pasti mas. Kalau mereka terbukti berselingkuh, tak segan-segan BKD akan memberikan sanksi tegas kepada kedua pelakunya," kata Kepala BKD Pemkab Gresik, M.Nadlif, ketika ditemui. Jumat (22/7).
Tak hanya itu, ditegaskan M. Nadlif, sanksi yang dimaksud, merujuk beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kepegawaian. Seperti UU ASN (Aparatur Sipil Negara) Nomor 5 Tahun 2014, dan PP (peraturan pemerintah) Nomor 53 tahun 2009, tentang disiplin kepegawaian. Di PP 53 misalnya.
"Disana (sanksi-sanksi.red) sudah diatur tentang berbagai bentuk (hukuman) terhadap PNS yang sudah melanggar aturan kepegawaian,"bebernya.
Sedangkan, lanjut Nadlif, Di PP tersebut seperti yang tertuang dalam pasal 7 disebutkan, sebanyak ada 3 sanksi yang bisa dijatuhkan kepada PNS nakal. Pertama, sanksi ringan berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kedua, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala 1 tahun. Dan, sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak terhormat dari jabatan PNS.
"Kalau benar terbukti, ya nanti Pak Bupati yang akan menjatuhkan sanksinya," jelas Nadlif sembari heran dan menyayangkan atas dugaan perbuatanya dari kedua oknum kepala sekolah tersebut.
M. Nadlif mengaku, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan secara resmi dari pihak korban (istri.red), suami atau keluarga korban. Namun, pihak BKD telah menerima informasi atas perbuatan dari kedua oknum kepsek tersebut.
Untuk itu, pihaknya telah melakukan cross check langsung ke atasan SDN masing-masing, yakni ke UPT (Unit Pelaksana Teknis) Dinas Pendidikan Dukun dan UPT Menganti.
"Sudah saya cek ke sana. Dan hasilnya, pihak UPT juga sudah memberikan pernyataan hingga membenarkannya terkait perbuatan mereka," terang mantan Kepala Dispendik Pemkab Gresik ini.
Lebih lanjut dikatakan olehnya, Meski belum adanya laporan resmi, lanjut Nadlif, pihaknya tetap akan menindaklanjuti kasus tersebut. Dimana, pihak BKD akan meminta bantuan kepada Inspektorat untuk menyelidikinya juga.
"BKD juga akan menyelidikinya dan memanggil kedua belah pihak serta mendatangkan saksi-saksinya yang lainya," tegas M. Nadlif.
Langkah yang akan segera dilakukanya, sebutnya, untuk tahap pertama, pihak BKD akan meminta keterangan terhadap MT maupun IP. Mereka bisa dipanggil secara beragantian.
Selain itu, BKD tambah Nadlif, bisa minta keterangan dari para saksi-Saksi, diantaranya bisa dari istri atau suami maupun keluarga yang bersangkutan. BKD sendiri saat ini tengah mendalami kasus tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
"Langkah ini kami lakukan untuk membuktikan kasus dugaan perselingkuhan antara Kepsek SDN Tebuwung dan Kepsek SDN Setro itu benar atau tidak," pungkas Nadlif.
Penulis : Mochamad S
Editor : M Arief Budiman