GRESIK,(metropantura.com) - Seorang tahanan pelaku pencurian dengan pemberatan di Polres Gresik, tewas. Diduga, tewasnya tahanan yang baru menjalani tahanan kurang lebih 30 hari tersebut diduga lantaran komplikasi asam urat, kolestrol dan serangan jantung.
Tahanan tersebut diketahui bernama Samian (55) warga jalan KH. Abdul Karim 11/23 Rt 08/01 Karangpoh Kecamatan Gresik Kota. Ia meninggal pada Selasa (5/7) sekitar Pukul 17.05 wib. Di Rumah Sakit Ibnu Sina Gresik kemarin.
"Berdasarkan data dan fakta medis yang diperoleh dari dokter, korban meninggal dikarenakan sakit parah dan komplikasi yang dideritanya selama ini. Maka dari itu jenazahpun saat itu juga langsung dimakamkan oleh pihak keluarganya," ujar AKP Heru Dwi Purnomo Kasat Reskrim Polres resik.
Heru menjelaskan, tahanan tersebut memang memiliki riwayat sakit jantung. Hal itu juga dikuatkan oleh keterangan keluarga yang menyatakan tahanan tersebut memang memiliki sakit jantung dan pihak keluarganyapun sudah mengihklaskan.
Saat itu, janazah tahanan tersebut sudah diserahkan kepada pihak keluarga.
"Meninggal di rumah sakit, sudah diserahkan ke keluarga," tambah Heru
Diketahui tahanan yang tewas itu baru ditangkap pada Sabtu (4/6) kurang lebih satu bulan yang lalu. Ia ditangkap karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP. Dan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Han.55/VI/2016/Reskrim tanggal (4/6) sampai dengan (24/6) dilakukan perpanjangan penahanan dari Kejari Gresik dengan Nomor 119/O.5.25/Epp.1/06/2016 selama 40 hari.
"Namun pada hari Selasa (5/7) sekira pukul 16:15 Wib kemarin tersangka menyampaikan keluhan kepada piket jaga tahanan bahwa kepalanya pusing. Akirnya kami melakukan pemeriksaan dan rujukan ke RSUD Ibnu Sina, namun sayang nyawanya tak tertolong," pungkasnya.
Tahanan tersebut diketahui bernama Samian (55) warga jalan KH. Abdul Karim 11/23 Rt 08/01 Karangpoh Kecamatan Gresik Kota. Ia meninggal pada Selasa (5/7) sekitar Pukul 17.05 wib. Di Rumah Sakit Ibnu Sina Gresik kemarin.
"Berdasarkan data dan fakta medis yang diperoleh dari dokter, korban meninggal dikarenakan sakit parah dan komplikasi yang dideritanya selama ini. Maka dari itu jenazahpun saat itu juga langsung dimakamkan oleh pihak keluarganya," ujar AKP Heru Dwi Purnomo Kasat Reskrim Polres resik.
Heru menjelaskan, tahanan tersebut memang memiliki riwayat sakit jantung. Hal itu juga dikuatkan oleh keterangan keluarga yang menyatakan tahanan tersebut memang memiliki sakit jantung dan pihak keluarganyapun sudah mengihklaskan.
Saat itu, janazah tahanan tersebut sudah diserahkan kepada pihak keluarga.
"Meninggal di rumah sakit, sudah diserahkan ke keluarga," tambah Heru
Diketahui tahanan yang tewas itu baru ditangkap pada Sabtu (4/6) kurang lebih satu bulan yang lalu. Ia ditangkap karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP. Dan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Han.55/VI/2016/Reskrim tanggal (4/6) sampai dengan (24/6) dilakukan perpanjangan penahanan dari Kejari Gresik dengan Nomor 119/O.5.25/Epp.1/06/2016 selama 40 hari.
"Namun pada hari Selasa (5/7) sekira pukul 16:15 Wib kemarin tersangka menyampaikan keluhan kepada piket jaga tahanan bahwa kepalanya pusing. Akirnya kami melakukan pemeriksaan dan rujukan ke RSUD Ibnu Sina, namun sayang nyawanya tak tertolong," pungkasnya.
Penulis : Mochamad S
Editor : M Arief Budiman