Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasus Dugaan Perselingkuhan Kepsek SDN Tebuwung dan SDN Setro Kian Membara

Minggu, 24 Juli 2016 | 17.04.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-07-24T10:04:41Z
*Takut Jadi Gunjingan Hingga Cemari Institusi pemkab Gresik, Pekan Depan BKD Janji Akan Periksa Keduanya*

GRESIK,(metropantura.com) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik tidak ingin kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan Kepsek (kepala sekolah) SDN Tebuwung Kecamatan Dukun, berinesial MST(54), dengan Kepsek SDN Setro Kecamatan Menganti, berinesial IP(39), yang sekarang menjadi gunjingan masyarakat, makin mencemari lembaga pendidikan. Khususnya, institusi Pemkab Gresik.

Untuk itu, SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang menangani kepegawaian ini berupaya cepat menuntaskan kasus dugaan pelanggaran kepegawaian yang melibatkan dua petinggi di SDN tersebut.

BKD telah menjadwalkan pemanggilan Kepsek SDN Tebuwung dan SDN Setro untuk dilakukan pemeriksaan.

"Minggu depan, BKD menjadwalkan pemeriksaan Kepsek SDN Tebuwung dan Kepsek SDN Setro," kata Kepala BKD Pemkab Gresik, M.Nadlif, Minggu(24/7).

Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Nadlif, BKD akan lakukan pemeriksaan Kepsek SDN Tebuwung dan SDN Setro secara terpisah.

Artinya, keduanya akan diperiksa secara bergantian. "Pemeriksaan secara bergantian itu untuk minta keterangan masing-masing soal dugaan perselingkuhan tersebut, "jelas mantan kepala Dispendik ini.

Tahap pemeriksaan itu, BKD, kata Nadlif juga mengagendakan minta keterangan saksi-saksi yang mengetahui dugaan perselingkuhan kedua kepala sekolah tersebut.

Tentunya, dalam pemeriksaan tersebut, BKD juga akan berpedoman dengan bukti yang ada seperti foto-foto kedua kepala sekolah tersebut yang diduga kuat mengara pada perselingkuhan.

"Kami miliki bukti-bukti foto dari keduanya," terangnya.

Nadlif menambahkan, dalam tahap pemeriksaan tersebut, BKD juga akan lakukan konfrontir.

Dimana, Kepsek SDN Tebuwung dan Kepsek SDN Setro akan dipertemukan untuk dipadukan antara pengakuan Kepsek SDN Tebuwung dan Kepsek SDN Setro sesuai dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BKD sebelumnya.

Nadlif menyatakan, BKD akan menegakkan aturan kepegawaian kepada siapapun PNS(Pegawai Negeri Sipil) dilingkup Pemkab Gresik yang terbukti melanggar.

Seperti halnya, Kepsek SDN Tebuwung berinesial MT dan Kepsek SDN Setro berinesial, IP.

Bagi mereka kalau dalam pemeriksaan nanti terbukti lakukan perselingkuhan, maka sanksi kepegawaian telah menantikannya.

Sanksi dimaksud, merujuk beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kepegawaian.

Seperti UU ASN(Aparatus Sipil Negara) Nomor 5 Tahun 2014, dan PP (peraturan pemerintah) Nomor 53 tahun 2009, tentang disiplin kepegawaian.

Di PP 53 misalnya, disana diatur tentang sanksi (hukuman) terhadap PNS yang melanggar aturan kepegawaian. 

Di PP tersebut seperti yang tertuang dalam pasal 7 disebutkan, ada 3 sanksi yang bisa dijatuhkan kepada PNS nakal.

Pertama, sanksi ringan berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kedua, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala 1 tahun. Dan, sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak terhormat dari PNS.

"Jelas sanksi itu akan kami jatuhkan kepada mereka kalau terbukti lakukan perselingkuhan," pungkas Nadlif.

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update