GRESIK,(metropantura.com) - Penggusuran PKL Gresik Kota Baru (GKB) menyisakan pilu bagi para pedagang. Salah satunya dialami oleh seorang ibu yang membesarkan seorang diri sebanyak 4 orang anak yang semuanya masih bersekolah.
Indriana (35) ketika ditemui awak media, Rabu (20/7) ditempat PKL GKB yang biasa berjualan nasi pecel dan gado gado di Jl. Kalimantan GKB ini harus banting tulang seorang diri setelah suaminya meninggal sejak 6 tahun silam.
Ibu dari keempat anaknya yang bernama Fatur Maulana, Kelas 3 SMP, M. Rama, Kelas 5 Madrasah, Ahmad Raja, Kelas 3 Madrasah dan Bima, Kelas 1 Madrasah harus pasrah menerima keadaan bahwa dirinya tidak bisa lagi berjualan ditempat itu.
Selain menghidupi keempat anaknya, seorang janda ini juga masih harus menghidupi orang tua dan adik kandungnya yang ikut menggantungkan dari berdagang di pinggir jalan tersebut.
Dirumahnya yang sederhana di Dusun Sekarsari, Sukomulyo, Manyar Gresik ini,atau yang terletak 10 meter dari tempat berjualannya, Indriana menuturkan bahwa berjualan merupakan satu satunya mata pencahariannya untuk menghidupi semua keluarganya.
“Saya sendiri berjualan untuk menghidupi seluruh keluarga dari berjualan di pinggir jalan, lumayan dalam sehari bisa dapat uang 150rb sampai 200rb dalam sehari untuk makan sekeluarga dan sekolah anak anak,” ungkap Adriana.
Tak hanya itu, Indriana yang biasa berjualan dari pukul 11 siang hingga pukul 8 malam ini mengaku hanya bisa pasrah dengan keadaannya sekarang tanpa pemasukan serta berharap dirinya dapat tempat yang baru untuk berjualan.
“Saya Cuma bisa sholat dan berdoa agar lekas diberi jalan untuk mendapatkan tempat berjualan yang layak dan tanpa gangguan seperti ini. Selain itu, pemerintah juga seharusnya pro dengan rakyat kecil seperti kami. Padahal selama ini, makan dan tidaknya kami Pemkab Gresik tidak tau menahu dan seakan tutup mata dengan kondisi kami sekarang. Dan sekarang kami malah dibuat susah akibat penggusuran ini,” keluhnya sembari teteskan air mata hingga saling peluk anak-anaknya.
Kini, Adriani dan beberapa Warga Sekarsari yang juga terdampak dari penggusuran PKL GKB masih mengusahakan untuk mendapatkan tempat berjualan lagi. Sebab, tanpa berjualan kata Andriani tak mungkin bisa menyekolahkan anak-anaknya apalagi ia merupakan seorang janda beranak empat hingga jadi tulang punggung semua keluarganya.
“Saya beserta para pedagang wilayah sini tadi berusaha mendatangi kantor kelurahan untuk mempertanyakan perihal tanah desa untuk alternative tempat berjualan, namun sayangnya kepala desa belum bisa ditemui. Kami berharap jajaran pemerintah desa, Camat hingga pak Bupati Gresik tidak menutup mata terhadap kondisi serta nasib kami semua,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Gresik pada (18/7) menepati jadwalnya untuk menertibkan Puluhan PKL GKB yang nekat membuka lapak di sepanjang jalan raya perumahan Gresik Kota Baru (GKB) dari Bunderan GKB, Jl. Sumatra, Jl Jawa, sampai Jl. Kalimantan.
Seluruh pedagang yang kedapatan berdagang ditempat ini langsung diberi Surat Peringatan pertama atau SP1 ini berisi tentang Perda Kabupaten Gresik No 15 tahun 2013 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Sesuai pasal 11 yang berisi seluruh orang maupun badan dilarang berjualan menggunakan atau medirikan bangunan di tepi jalan umum, trotoar, jalur hijau, traffic light dan fasilitas umum yang dapat menggangu lalu lintas, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Penulis : Gilang
Editor : M Arief Budiman
Indriana (35) ketika ditemui awak media, Rabu (20/7) ditempat PKL GKB yang biasa berjualan nasi pecel dan gado gado di Jl. Kalimantan GKB ini harus banting tulang seorang diri setelah suaminya meninggal sejak 6 tahun silam.
Ibu dari keempat anaknya yang bernama Fatur Maulana, Kelas 3 SMP, M. Rama, Kelas 5 Madrasah, Ahmad Raja, Kelas 3 Madrasah dan Bima, Kelas 1 Madrasah harus pasrah menerima keadaan bahwa dirinya tidak bisa lagi berjualan ditempat itu.
Selain menghidupi keempat anaknya, seorang janda ini juga masih harus menghidupi orang tua dan adik kandungnya yang ikut menggantungkan dari berdagang di pinggir jalan tersebut.
Dirumahnya yang sederhana di Dusun Sekarsari, Sukomulyo, Manyar Gresik ini,atau yang terletak 10 meter dari tempat berjualannya, Indriana menuturkan bahwa berjualan merupakan satu satunya mata pencahariannya untuk menghidupi semua keluarganya.
“Saya sendiri berjualan untuk menghidupi seluruh keluarga dari berjualan di pinggir jalan, lumayan dalam sehari bisa dapat uang 150rb sampai 200rb dalam sehari untuk makan sekeluarga dan sekolah anak anak,” ungkap Adriana.
Tak hanya itu, Indriana yang biasa berjualan dari pukul 11 siang hingga pukul 8 malam ini mengaku hanya bisa pasrah dengan keadaannya sekarang tanpa pemasukan serta berharap dirinya dapat tempat yang baru untuk berjualan.
“Saya Cuma bisa sholat dan berdoa agar lekas diberi jalan untuk mendapatkan tempat berjualan yang layak dan tanpa gangguan seperti ini. Selain itu, pemerintah juga seharusnya pro dengan rakyat kecil seperti kami. Padahal selama ini, makan dan tidaknya kami Pemkab Gresik tidak tau menahu dan seakan tutup mata dengan kondisi kami sekarang. Dan sekarang kami malah dibuat susah akibat penggusuran ini,” keluhnya sembari teteskan air mata hingga saling peluk anak-anaknya.
Kini, Adriani dan beberapa Warga Sekarsari yang juga terdampak dari penggusuran PKL GKB masih mengusahakan untuk mendapatkan tempat berjualan lagi. Sebab, tanpa berjualan kata Andriani tak mungkin bisa menyekolahkan anak-anaknya apalagi ia merupakan seorang janda beranak empat hingga jadi tulang punggung semua keluarganya.
“Saya beserta para pedagang wilayah sini tadi berusaha mendatangi kantor kelurahan untuk mempertanyakan perihal tanah desa untuk alternative tempat berjualan, namun sayangnya kepala desa belum bisa ditemui. Kami berharap jajaran pemerintah desa, Camat hingga pak Bupati Gresik tidak menutup mata terhadap kondisi serta nasib kami semua,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Gresik pada (18/7) menepati jadwalnya untuk menertibkan Puluhan PKL GKB yang nekat membuka lapak di sepanjang jalan raya perumahan Gresik Kota Baru (GKB) dari Bunderan GKB, Jl. Sumatra, Jl Jawa, sampai Jl. Kalimantan.
Seluruh pedagang yang kedapatan berdagang ditempat ini langsung diberi Surat Peringatan pertama atau SP1 ini berisi tentang Perda Kabupaten Gresik No 15 tahun 2013 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Sesuai pasal 11 yang berisi seluruh orang maupun badan dilarang berjualan menggunakan atau medirikan bangunan di tepi jalan umum, trotoar, jalur hijau, traffic light dan fasilitas umum yang dapat menggangu lalu lintas, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Penulis : Gilang
Editor : M Arief Budiman