Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Masyarakat Gresik Masih Meragukan Fatwa MUI Dan DPRD Janji Akan Segera Panggil Pihak PT New Era

Minggu, 24 Juli 2016 | 17.12.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-07-24T10:12:35Z
GRESIK,(metropantura.com) - Meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik sudah mengeluarkan fatwa atau pernyataan secara resmi terkait ditemukanya Sandal yang diduga bertuliskan lafadz Allah yang diproduksi oleh PT New Era Rubberindo di jalan Mayjend Sungkono, Kebomas Gresik pada Sabtu, (23/7) kemarin,

MUI Gresik dalam fatwanya secara tertulis mengatakan masih multi tafsir sehingga tidak dapat dikatakan secara jelas dan nyata mengandung lafadz Allah.

Namun sayangnya, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI itu justru tak bisa diterima begitu saja oleh berbagai kalangan dan mendapat sorotan dari khalayak banyak. Diantaranya, sejumlah kalangan masyarakat mengaku masih belum sepenuhnya paham atas fatwa, pernyataan serta keputusan yang dikeluarkan MUI itu.

Tak hanya itu, Mereka bahkan mendesak MUI agar fair dalam mengambil sikap, keptusan apalagi mengeluarkan fatwa yang begitu singkat soal alas sandal yang diduga berlafadzkan Allah produk asli milik PT New Era itu Memang benar diketemukan berlafadz Allah atau tidak.

Pasalnya, MUI terkesan masih ragu-ragu dalam mengambil keputusan. Sehingga, sikap MUI tersebut makin membuat masyarakat merasa kebingungan hingga dilema. Karena jika benar ditemukan berlafadzkan Allah maka seluruh umat islam pastinya tak akan menerima perlakuan tersebut.

"Jelas kami selaku masyarakat awam bingung. Di sisi lain, MUI menyatakan kalau tidak diketemukan di alas sandal tersebut lafadz Allah. Tapi, disisi lain MUI mendukung penarikan 50 ribu sandal yang ditengarai ada lafadz Allah yang sudah beredar luas di pasaran, ini kan janggal mas. Selain itu, jika benar sandal itu berlafadzkan allah, jelas kami tidak akan terima, karena Allah-nya umat islam sudah diinjak-injak oleh PT New Era," kata Rozak, salah satu warga yang bermukim di Kecamatan Kebomas itu, Minggu (24/7).

Menurut Rozak, sikap MUI terkesan singkat dan tak obyektif. Kami duga ada main mata diantara mereka (MUI dan PT New Era.red) dalam mengeluarkan fatwanya serta memutuskan kalau sandal produk asli milik PT New Era itu tidak ada lafadz Allah. Disisi lain memang sangat berbeda dengan ketika MUI menyikapi sandal berlafadz Allah produksi milik PT Pradipta Prakasa Makmur lalu.

"Ketika itu, MUI tanpa tedeng aling-aling (menutup-nutupi) dengan tegas menyatakan, kalau produk sandal perusahaan yang berlokasi di wilayah Driyorejo ada lafadz Allah. Karena itu, puluhan ribu sandal yang sudah beredar di masyarakat harus ditarik dan dimusnahkan,"bebernya.

Sedangkan terkait temuan sandal yang diduga berlafazdkan allah produksi milik PT New Era "MUI bergegas hanya mengeluarkan fatwa multitafsir. Anehnya lagi, MUI Gresik telah berani mengeluarkan keputusan serta rekomendasi diantaranya menarik puluhan ribu sandal serta dimusnahkan. Padahal dalam putusan fatwanya hanyalah multitafsir yang artinya belum ada kejelasan benar dan tidaknya. Ini memang benar-benar tidak masuk akal,"keluhnya.

Lebih jauh disinggung olehnya, jauh berbeda dengan sandal produk New Era. Ketika MUI menyatakan tidak diketemukan lafadz Allah di sandal tersebut, justru MUI mendukung panarikan sandal karena dianggap meresahkan masyarakat.

"Ini kan aneh. Sandal tidak diketemukan lafadz Allah, tapi ditarik dari pasaran, kan membingungkan masyarakat. Terus yang benar yang mana," cetusnya.

Rozak berharap, lebih baik MUI menjelaskan di khalayak masyarakat luas, kalau sandal New Era itu tidak diketemukan lafadz Allah dengan ciri-ciri yang bisa dirasionalkan sesuai dengan disiplin ilmu yang ada serta Fair, transparan dan Obyektif dihadapan publik melalui publikasi media massa.

Ia menjelaskan, Misalnya, dari sudut sastra, tata bahasa arab, khot atau kaligrafi, kalau simbul yang ada di alas sandal tersebut tidak diketemukan lafadz Allah atau tidak masuk kategori lafadz Allah.

"Itu yang harus dijelaskan MUI kepada masyarakat, agar tidak menimbulkan persepsi macam-macam," pungkasnya.

Selain itu, kesanggupan dari pihak New Era yang menyatakan pihaknya sanggup menarik kembali produk yang sudah beredar luas dipasaran juga diragukan oleh sejumlah kalangan. Menanggapi hal tersebut Noto Utomo selaku Komisi D DPRD Gresik yang membidangi sosial kemasyarakatan dan keagamaan ini sangat menyesalkan kembali beredarnya sandal berlafadz Allah di kota santri itu.

"Kok bisa. Gimana sandal tersebut bisa beredar di pasaran dan lepas dari sensor," kata anggota Komisi D DPRD Gresik, Noto Utomo, Minggu (24/7).

Sensor dimaksud, lanjut Noto, adalah sensor dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemkab Gresik berwenang, dalam hal ini Diskoperindak, UKM dan Perindag (Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian dan Perdagangan).

Padahal SKPD tersebut, kata Noto yang memiliki otoritas untuk memfilter dan memeriksa semua produk perdagangan di semua industri yang tersebar di Kabupaten Gresik sebelum beredar luas di masyarakat.

"Kok bisa lolos. Dan kasus ini setahu kami kejadian yang kedua kalinya setelah kasus sandal berlafadz Allah produk pabrik PT Pradipta di Driyorejo yang lalu," cetus politisi muda PDIP asal Bungah ini.

Tak hanya itu, ternyata Noto sendiri sangat merasa sanksi dan pesimis jika manajemen PT New Era Rubbberindo bisa menarik semua produk sandal berlafadz Allah yang berdasarkan pengakuan pihak New Era sebanyak 50 ribu pasang. "Apa bisa sandal sebanyak itu ditarik," cetusnya.

Sebab, menurut Noto, keberadaan sandal itu tidak hanya berada di toko-toko seperti ritel atau supermarket besar, namun di toko klontong atau toko pracangan di desa-desa juga ada. Belum lagi, kalau sandal itu sudah dibeli masyarakat hingga tingkat bawah.

"Jadi, siapa yang bisa menjamin kalau 50 ribu sandal itu bisa ditarik. Itu kalau cuma 50 ribu. Saya kira lebih dari itu," terang Noto sembari tak percaya.

Untuk itu, tambah Noto, seluruh anggote Komisi D DPRD Gresik sangat serius dalam menyikapi persoalan ini. Pihaknya juga dalam waktu dekat akan segera melakukan rapat komisi untuk menentukan sikap tegas pada permasalahan tersebut.

"Agendanya, di antaranya menjadwalkan hearing (dengar pendapat) dengan pihak terkait, seperti PT New Era Rubberindo, Diskop, UKM dan Perindag, MUI (Majelis Ulama Indonesia), dan pihak-pihak terkait lainya,"tandasnya.

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update