GRESIK,(metropantura.com) - Razia PKL (pedagang kaki lima) di sepanjang Bundaran GKB (Gresik Kota Baru) oleh Satpol PP Senin (18/7), memunculkan cibiran dari masyarakat.
Sebab, ada pedagang yang tidak dirazia. Salah satunya, penjual buah di pojok GKB. Hingga Kamis (21/7), penjual buah disana tetap aman berjualan.
Kondisi ini justru menimbulkan kecurigaan dan anggapan miring sejumlah masyarakat. Khususnya, para PKL. Mereka menuding kalau Satpol PP tebang pilih. Dan, penjual buah tersebut ditengarai stor sejumlah uang kepada aparatur.
"Jelas ada storan pak. Buktinya, aman-aman saja," kata salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Kamis (21/7).
Menurut dia, seharusnya penjual buah di pojok GKB juga ditertibkan. Sebab, keberadaan penjual buah itu juga menyalahi aturan. Selain itu, berada di lahan terlarang, lahan milik DPU (Dinas Pekerjaan Umum) Pemkab Gresik, juga keberadaan penjual buah itu sangat mengganggu kepentingan umum.
Sebab, pembeli yang membawa kendaraan diparkir di tepi jalan, sehingga mengganggu pengguna jalan.
"Yang digunakan jualan buah itu kan lahan DPU. Kok dibiarkan saja, " cetusnya.
Lahan yang digunakan untuk berjualan buah itu dulunya pernah direncanakan Pemkab Gresik untuk dibuat jalan tembus 2 arah baik dari barat maupun timur dengan cara diborring (dibor/trowongan) bawah jalan.
Sementara Kasi Ops Satpol PP, Agung Indro membantah, kalau Satpol PP tidak berani menertibkan stan penjual buah di pojok Bundaran GKB. Dia juga membantah kalau penjual buah itu tidak ditertibkan, karena pemiliknya stor uang rutin ke Satpol.
" Tidak benar tudingan itu," sanggahnya.
Menurut Agung, penjual buah di pojok Bundaran GKB sudah mendapatkan izin dari DPU selaku pemilik lahan. Selain itu, sudah mendapatkan izin dari Diskop, UKM dan Perindag (Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan) Pemkab Gresik, selaku pengelola Pujasera II GKB.
"Kami sudah berikan peringatan 1 agar penjual buah itu pindah," pungkas Agung.
Sebab, ada pedagang yang tidak dirazia. Salah satunya, penjual buah di pojok GKB. Hingga Kamis (21/7), penjual buah disana tetap aman berjualan.
Kondisi ini justru menimbulkan kecurigaan dan anggapan miring sejumlah masyarakat. Khususnya, para PKL. Mereka menuding kalau Satpol PP tebang pilih. Dan, penjual buah tersebut ditengarai stor sejumlah uang kepada aparatur.
"Jelas ada storan pak. Buktinya, aman-aman saja," kata salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Kamis (21/7).
Menurut dia, seharusnya penjual buah di pojok GKB juga ditertibkan. Sebab, keberadaan penjual buah itu juga menyalahi aturan. Selain itu, berada di lahan terlarang, lahan milik DPU (Dinas Pekerjaan Umum) Pemkab Gresik, juga keberadaan penjual buah itu sangat mengganggu kepentingan umum.
Sebab, pembeli yang membawa kendaraan diparkir di tepi jalan, sehingga mengganggu pengguna jalan.
"Yang digunakan jualan buah itu kan lahan DPU. Kok dibiarkan saja, " cetusnya.
Lahan yang digunakan untuk berjualan buah itu dulunya pernah direncanakan Pemkab Gresik untuk dibuat jalan tembus 2 arah baik dari barat maupun timur dengan cara diborring (dibor/trowongan) bawah jalan.
Sementara Kasi Ops Satpol PP, Agung Indro membantah, kalau Satpol PP tidak berani menertibkan stan penjual buah di pojok Bundaran GKB. Dia juga membantah kalau penjual buah itu tidak ditertibkan, karena pemiliknya stor uang rutin ke Satpol.
" Tidak benar tudingan itu," sanggahnya.
Menurut Agung, penjual buah di pojok Bundaran GKB sudah mendapatkan izin dari DPU selaku pemilik lahan. Selain itu, sudah mendapatkan izin dari Diskop, UKM dan Perindag (Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan) Pemkab Gresik, selaku pengelola Pujasera II GKB.
"Kami sudah berikan peringatan 1 agar penjual buah itu pindah," pungkas Agung.
Penulis : Mochamad S
Editor : M arief Budiman