Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satpol PP Gresik Beri Surat Peringatan Pertama Kepada Puluhan PKL Bundaran GKB

Senin, 18 Juli 2016 | 23.17.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-07-18T16:17:43Z
GRESIK,(metropantura.com) - Satpol PP Kabupaten Gresik hari ini menepati jadwalnya untuk menertibkan Puluhan PKL GKB yang nekat membuka lapak di sepanjang jalan raya perumahan Gresik Kota Baru (GKB) dari Bunderan GKB, Jl. Sumatra, Jl Jawa, sampai Jl. Kalimantan.

Terlihat beberapa mobil patroli dan truk patroli berisi penuh anggota Pol PP berseragam mendatangi lapak PKL yang nekat buka hari ini.

Seorang pedagang pentol yang berada di Jl. Kalimantan GKB sempat lari saat mengetahui belasan anggota satpol PP mendatangi gerobaknya. Anggota Pol PP yang mendatangi pedagang pentol ini tidak menyita barang dagangannya, melainkan hanya menyampaikan pemberitahuan Surat Peringatan pertama (SP1) kepada pedagang yang masih nekat berjualan serta menyuruh pedagang untuk menutup lapaknya segera.

“Saya kira tadi gerobak saya mau diambil Pol PP makanya lari ketakutan, ternyata mereka memberi peringatan kepada saya untuk tidak jualan disini lagi” ujar Sardi, Pedagang pentol, Senin (18/7)

Selain melakukan penetriban kepada PKL yang bergerobak, Pol PP juga menertibkan warung tenda yang berada di trotoar jalan raya Perumahan GKB. Indriani, pedagang mie ayam yang mendirikan Tenda di Trotoar Jalan mengaku didatangi petugas dan hanya didata dan diberi SP1 agar tidak berjualan di tempat ini lagi.

“Pol PP datangi dagangan saya namun hanya mendata dan memberi surat peringatan kepada saya agar tidak berjualan di trotoar GKB lagi” kata Indriani.

Jonter Simajuntak, Kasi Penyidikan Satpol PP Kabupaten Gresik saat melakukan penertiban PKL di GKB mengatakan bahwa pihaknya tetap menertibkan namun tidak menyita barang dagangan maupun peralatan PKL melaikan hanya mendata dan memberikan surat Peringatan pertama kepada PKL yang berdagang agar tidak berjualan disini lagi.

“Kita cuma data dan beri surat peringatan agar mereka tidak berjualan di sepanjang jalan GKB karena menjadi biang kemacetan. Semoga para pedagang nanti dapat tempat berdagang yang layak” Pungkasnya.

Diketahui, Surat Peringatan pertama atau SP1 ini berisi tentang Perda Kabupaten Gresik No 15 tahun 2013 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Sesuai pasal 11 yang berisi seluruh orang maupun badan dilarang berjualan menggunakan atau medirikan bangunan di tepi jalan umum, trotoar, jalur hijau, traffic light dan fasilitas umum yang dapat menggangu lalu lintas, ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Penulis  : Gilang
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update