LAMONGAN,(metropantura.com) - Radji (52) wargaDsn. Ngampel Ds. Siwalanrejo, Kec. Sukodadi Kabupaten Lamongan, tersangka penipuan dan penggelapan akhirnya tertangkap, setelah buron selama 4 Tahun,Jum'at (21/7).
Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan tersangka kepada Giman (53) dan Nasrip (48) terjadi sekitar 4th silam, tepatnya pada tanggal 14 April 2012 di rumah korban Dsn. Pilang Ds.Gedangan Kec. Sukodadi Lamongan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dari tersangka yang sedang asyik nongkrong diwarung milik bapak Hari warga Ds.Sumberagung Kec. Sukodadi Lamongan pada pukul 12.00 WIB.
Penangkapan tersebut turut menyita barang bukti berupa 2 tas berukuran sedang, 1 Lemari Kayu, beberapa Kembang telon pundak, dan 1 minyak wangi zaitun. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti akan dibawa ke Polsek Sukodadi guna penyelidikan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi Paur Subbag Humas Polres Lamongan Ipda Raksan membenarkan tentang tertangkapnya buron tersebut dan akan diproses penyelidikan lebih lanjut. “iya benar dan akan diproses lebih lanjut”, jelasnya.
Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan tersangka kepada Giman (53) dan Nasrip (48) terjadi sekitar 4th silam, tepatnya pada tanggal 14 April 2012 di rumah korban Dsn. Pilang Ds.Gedangan Kec. Sukodadi Lamongan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dari tersangka yang sedang asyik nongkrong diwarung milik bapak Hari warga Ds.Sumberagung Kec. Sukodadi Lamongan pada pukul 12.00 WIB.
Penangkapan tersebut turut menyita barang bukti berupa 2 tas berukuran sedang, 1 Lemari Kayu, beberapa Kembang telon pundak, dan 1 minyak wangi zaitun. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti akan dibawa ke Polsek Sukodadi guna penyelidikan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi Paur Subbag Humas Polres Lamongan Ipda Raksan membenarkan tentang tertangkapnya buron tersebut dan akan diproses penyelidikan lebih lanjut. “iya benar dan akan diproses lebih lanjut”, jelasnya.
Penulis : M Zainudin
Editor : M Arief Budiman