Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diperiksa BKD, Kepsek SDN Tebuwung dan SDN Setro Kompak Bantah Jalin Perselingkuhan

Selasa, 02 Agustus 2016 | 18.04.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-08-02T11:04:32Z
 GRESIK,(metropantura.com) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik bekerja ekstra maraton untuk mengungkap skandal dugaan perselingkuhan yang dilakukan Kepsek (kepala sekolah) SDN Tebuwung Kecamatan Dukun, Mustain (54), dengan Kepsek SDN Setro Kecamatan Menganti, Indah Purwaningrum (39).
Setelah BKD lakukan pemeriksaan terhadap Mustain dan istrinya, Murtiyah, giliran BKD memeriksa Indah Purwaningrum, Kemarin Senin (1/8).

Menurut kepala BKD Pemkab Gresik, M.Nadlif, Selasa (2/8) mengatakan bahwa Indah Purwaningrum ketika diperiksa tim disiplin pegawai BKD, membantah melakukan perselingkuhan dengan Mustain.

Indah, kata Nadlif, juga membantah semua pemberitaan kalau dirinya telah melakukan perselingkuhan." Intinya, Bu Indah sama dengan Pak Mustain. Dia juga membantah telah melakukan perselingkuhan," kata Nadlif

Nadlif menyatakan, Indah membantah melakukan perselingkuhan, adalah hak dia melakukan sanggahan.

Sehingga, keterangan yang diberikan Indah tersebut akan dijadikan rujukan bahan pertimbangan BKD untuk menuntaskan kasus dugaan perselingkuhan tersebut.

"Tidak lantas dari pengakuan Mustain dan Indah membantah perselingkuhan, BKD akan menghentikan kasus tersebut. Sebab, dari hasil keterangan istri Mustain, Murtiyah membenarkan kalau suaminya selingkuh dengan Indah," jelas mantan kepala Dispendik(Dinas Pendidikan) ini.

Nadlif lebih jauh menjelaskan, penjelasan yang diberikan, baik dari Mustain, Murtiyah, Indah dan bukti-bukti lain seperti foto yang telah dikantongi BKD akan dijadikan bahan pijakan BKD untuk menuntaskan kasus tersebut.

BKD dalam waktu dekat juga akan melakukan tahapan konfrontir. Dimana, baik Mustain, Murtiyah, Indah dan saksi-saksi lain akan dipertemukan untuk diminta menjelaskan keterangan sesuai dengan yang mereka ketahui," terangnya.

Untuk tahap konfrontir tersebut, BKD akan menjadwalkan di hari kemudian." Tunggu saja waktunya," pinta Nadlif.

Nadlif menambahkan, BKD akan menegakkan aturan kepada PNS(pegawai negeri sipil) yang terbukti melakukan pelanggaran kepegawaian.

Mereka yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai atuaran kepegawaian.

Aturan dimaksud di antaranya, seperti UU ASN(Aparatus Sipil Negara) Nomor 5 Tahun 2014, dan PP (peraturan pemerintah) Nomor 53 tahun 2009, tentang disiplin kepegawaian.

Di PP 53 misalnya, disana diatur tentang sanksi (hukuman) terhadap PNS yang melanggar aturan kepegawaian.

Di PP tersebut seperti yang tertuang dalam pasal 7 disebutkan, ada 3 sanksi yang bisa dijatuhkankepada PNS nakal.

Pertama, sanksiringan berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataantidak puas secara tertulis.

Kedua, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala 1 tahun. Dan, sanksiberat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri, dan pemberhentiantidak terhormat dari PNS.

"Kalau benarterbukti, ya nanti Pak Bupati yang akan menjatuhkan sanksinya," pungkas Nadlif.

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update