×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ditinggal Istri Minggat, Sukadi Tega Cabuli Ponakannya Sendiri

Minggu, 07 Agustus 2016 | 18.03.00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-08-07T11:03:10Z
LAMOMGAN,(metropantura.com) - Sukadi (64) warga Durek RT 01/RW O4 Ds. Pangkatrejo Kec/Kab. Lamongan tega mencabuli keponakannya AS(16) yang masih duduk di bangku sekolah itu.

Aksi bejat tersangka baru diketahui ibu korban, setelah ibu korban memergoki tersangka sedang berhubungan badan dengan korban di dalam kamarnya sekitar pukul 16. 20 WIB, Sabtu(6/8).

"Saat itu saya mencari anak saya yang pamit bermain ke rumah tersangka sekitar jam 14.30, tapi sampai jam 16.00 gak pulang-pulang," jelasnya.

Ibu korban yang khawatir anaknya tak kunjung pulang akhirnya curiga sontak mencari korban ke rumah tersangka, namun saat tiba, rumah tersangka dalam keadaan terkunci, saat dipanggilpun tersangka tidak menjawab, akhirnya saksi putar lewat balakang rumah. Saksi langsung memasuki rumah dan langsung mencari korban.

Betapa kagetnya saat saksi masuk ke dalam kamar tersangka, dia mendapati tersangka yang sedang berhubungan badan dengan anaknya yang masih menggunakan seragam sekolah.

Melihat kejadian itu, saksi langsung membawa korban pulang dan melaporkan aksi bejat tersangka ke Kasun dan dilanjutkan ke Kepolisian.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Aiptu Sunaryo bersama anggota Perlsek kota yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak ke rumah pelaku. Saat itu pelaku ditangkap saat sedang bersantai di rumahnya.

Tersangka mengaku melakukan perbuatan bejat itu setelah ditinggal istrinya minggat dan tak pernah kembali beberapa tahun lalu, sedangkan anak-anaknya sudah menikah dan berkeluarga.

Tersangka yang yang hidup sendiri memanfaatkan keponakannya yang sering main ke rumahnya. Tersangka dengan tipu muslihatnya sering memberikan uang, mulai dari Rp. 10ribu sampai Rp.50 Ribu, dengan tipu muslihat itu awalnya korban sekedar dicabuli namun kelamaan tersangka melanjutkannya hingga berhubungan badan.

Saat dikonfirmasi Paur Subbag Humas Polres Lamongan Ipda Raksan membenarkan laporan tersebut dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Untk saat ini si pelaku mengaku baru menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Tapi itu baru pengakuan awal," ungkapnya.

Sedangkan menurut Ipda Raksan, kalau kecurigaan orang tua korban, anaknya itu sudah lama diperlakukan tersangka karena dirangkaikan dengan kebiasaan korban ke rumah pelaku dan kejadian lainnya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) atau pasal 81 ayat (1), (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak.

"Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun,"kata Raksan.

Penulis  : M Zainudin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update