GRESIK,(metropantura.com) - Pemerintah Kabupaten Gresik harus jeli dalam menghitung dan memantau kegiatan CSR (corporate social responsibility) yang dilakukan perusahaan. Hal ini disampaikan oleh Jumanto, Anggota Komisi B DPRD Gresik, Rabu (3/8).
“Kan rumusnya sudah jelas, 2,5 persen dari laba bersih. Disalurkan ke mana saja, semua juga harus transparan,” ungkap Jumanto.
Pemerintah sendiri seharusnya mencermati setiap laporan kegiatan CSR perusahaan-perusahaan di Gresik. Jangan sampai ada laporan yang disampaikan tidak sama dengan realisasi kegiatan di lapangan. Sebab, pihaknya mengaku pernah menemukan ada perusahaan yang laporan CSR-nya tidak sesuai.
“Foto-foto kegiatan di daerah lain, tapi dilaporkan kegiatan di Gresik,” ungkapnya.
Hal lain yang perlu dipelototi juga tentang nilai CSR yang disalurkan Jumanto menambahkan, selama ini pemerintah belum pernah mengumumkan berapa total CSR dari perusahaan-perusahaan di Gresik yang telah disalurkan. Padahal, dengan rumus yang ada dan laporan dari perusahaan, pemerintah bisa dengan gampang menghitungnya. Terkait penyaluran CSR di Gresik, sejak jauh hari dirinya menyebut telah mengusulkan agar dikoordinir dengan baik dan dimasukkan dalam Musrenbang. Agar, pembangunan atau kegiatan-kegiatan di masyarakat yang tidak tercover APBD, bisa disokong oleh dana-dana CSR dari perusahaan.
“Dengan begitu bisa lebih terakomodir dan sesuai kebutuhan. Tapi pemerintah jangan main-main. Jangan sampai tumpang-tindih atau dobel anggaran, sudah dicover CSR tapi dianggarkan juga di APBD,” tegasnya.
Terpisah, tim CSR Badan Lingkungan Hidup Pemkab Gresik sedang mendata janji perusahaan kepada masyarakat saat mengajukan izin, yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan Badan Perijinan dan Penanaman Modal (BPMP) Gresik untuk menagihnya. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Gresik bidang pemerintahan, Indah Sofiana saat menerima rombongan DPRD Kabupaten Rembang yang berkunjung ke Pemkab Gresik guna mempersiapkan Ranperda tentang CSR.
“Ketika perusahaan-perusahaan itu sudah beroperasi dan janjinya belum dipenuhi, BPMP akan menagihnya. CSR tidak diberikan dalam bentuk uang tapi dalam bentuk barang,” ungkap Indah Sofiana .
Menurut satu-satunya staf ahli Bupati Gresik tersebut, CSR di Gresik hanya dimanfaatkan untuk program dan pembangunan yang tidak didanai APBD.
“Mereka bergabung dalam Musrenbang dengan Pemerintah di Kecamatan. Saat Musrenbang itulah beberapa program dibagi mana yang didanai oleh APBD dan mana pembangunan yang didanai oleh CSR,” Pungkasnya.
“Kan rumusnya sudah jelas, 2,5 persen dari laba bersih. Disalurkan ke mana saja, semua juga harus transparan,” ungkap Jumanto.
Pemerintah sendiri seharusnya mencermati setiap laporan kegiatan CSR perusahaan-perusahaan di Gresik. Jangan sampai ada laporan yang disampaikan tidak sama dengan realisasi kegiatan di lapangan. Sebab, pihaknya mengaku pernah menemukan ada perusahaan yang laporan CSR-nya tidak sesuai.
“Foto-foto kegiatan di daerah lain, tapi dilaporkan kegiatan di Gresik,” ungkapnya.
Hal lain yang perlu dipelototi juga tentang nilai CSR yang disalurkan Jumanto menambahkan, selama ini pemerintah belum pernah mengumumkan berapa total CSR dari perusahaan-perusahaan di Gresik yang telah disalurkan. Padahal, dengan rumus yang ada dan laporan dari perusahaan, pemerintah bisa dengan gampang menghitungnya. Terkait penyaluran CSR di Gresik, sejak jauh hari dirinya menyebut telah mengusulkan agar dikoordinir dengan baik dan dimasukkan dalam Musrenbang. Agar, pembangunan atau kegiatan-kegiatan di masyarakat yang tidak tercover APBD, bisa disokong oleh dana-dana CSR dari perusahaan.
“Dengan begitu bisa lebih terakomodir dan sesuai kebutuhan. Tapi pemerintah jangan main-main. Jangan sampai tumpang-tindih atau dobel anggaran, sudah dicover CSR tapi dianggarkan juga di APBD,” tegasnya.
Terpisah, tim CSR Badan Lingkungan Hidup Pemkab Gresik sedang mendata janji perusahaan kepada masyarakat saat mengajukan izin, yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan Badan Perijinan dan Penanaman Modal (BPMP) Gresik untuk menagihnya. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Gresik bidang pemerintahan, Indah Sofiana saat menerima rombongan DPRD Kabupaten Rembang yang berkunjung ke Pemkab Gresik guna mempersiapkan Ranperda tentang CSR.
“Ketika perusahaan-perusahaan itu sudah beroperasi dan janjinya belum dipenuhi, BPMP akan menagihnya. CSR tidak diberikan dalam bentuk uang tapi dalam bentuk barang,” ungkap Indah Sofiana .
Menurut satu-satunya staf ahli Bupati Gresik tersebut, CSR di Gresik hanya dimanfaatkan untuk program dan pembangunan yang tidak didanai APBD.
“Mereka bergabung dalam Musrenbang dengan Pemerintah di Kecamatan. Saat Musrenbang itulah beberapa program dibagi mana yang didanai oleh APBD dan mana pembangunan yang didanai oleh CSR,” Pungkasnya.
Penulis : Gilang
Editor : M Arief Budiman